Kepala BPN Muaraenim tunjukan HGU
PT.Mitra Ogan berlaku hingga 14 Desember 2038 hususnya desa kota baru dan desa pagargunung dalam rapat Rabu pagi.
Indoparlemenews.co – Muaraenim | Rapat pertemuan antara pihak PT Mitra Ogan dan perwakilan masyarakat lubai hususnya Desa kota baru, dan Desa pagar gunung.
Rabu,10/09/2025,Pagi.
Turut hadir juga dalam rapat tersebut yakni, Bapak Handry Uswander H.P.,S.ST.,S.H.,M.H (Kepala BPN Muaraenim) beserta kasi – kasi lainya dari pihak BPN, perwakilan dari pihak PT Mitra Ogan, Perwakilan pemerintah Desa kota baru,KSO PT Mitra Ogan, dan Perwakilan Masyarakat Desa kota baru, dan Desa pagargunung.
Rapat di Pimpin langsung oleh kepala BPN Muaraenim sekaligus membahas mengenai HGU ( HAK GUNA USAHA ) Milik PT Mitra Ogan yang di pertanyakan oleh masyrakat.
Kemudian Kepala BPN Muaraenim selaku pimpinan rapat, menunjukan kepada peserta rapat yang hadir berkas atau sertipikat HGU milik PT.Mitra ogan yang masih berlaku hingga 14 Desember 2038, untuk Desa kota baru dan Desa pagargunung.
Pihak BPN juga menegaskan bawasanya pihaknya tidak pernah menceritakan masalah HGU PT Mitra Ogan kepada dua oknum masyarakat lubai yang datang ke kantornya, nyatanya yang di sampaikan oleh pihak BPN adalah hasil meeting zoom dengan tripika kecamatan lubai kepada dua oknum tersebut mengenai HGU PT Mitra ogan yang akan habis di 14 Desember 2038.
“Konyol sekali kalau ada pihak kami menunjukan HGU tersebut kepada orang yang tidak di kenal atau bukan yang bersangkutan, ujar kepala BPN”.
Kepala BPN menghimbau kepada masyarakat agar tidak terprovokasi dengan
perkataan – perkataan yang menyesatkan yang bisa membuat masyarakat terjerat hukum nantinya di kemudian hari.
Laporan: Darussalam
Indoparlemenews.co



