Indoparlemenews.co. Muaradua | Polres OKU Selatan tangkap pelaku pemerkosaan warga Desa Simpang Sender Utara Kecamatan BPR Ranau Tengah Kab OKU Selatan.Selasa (09/04/2023)
Perbuatan seorang ayah yang memperkosa anak tiri nya (NS) di Kecamatan BPR ini tidak patut ditiru. Dia menyetubuhi anak tirinya yang berumur 24 tahun hingga 10 kali. Tersangka mengaku tergiur ketika anak tirinya berada di kebun bersama nya.
Tersangka adalah PP (52) warga Desa Simpang Sender Kecamatan BPR Ranau Tengah Kab OKU Selatan.
Polres OKU Selatan dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres OKU Selatan AKP Biladi Ostin,S.Kom, SH, MH dan di backup Kanit Pidum Ipda Toni Aji, SH, MH dan unit Opsnal melakukan penangkapan terhadap tersangka di rumahnya dan saat dilakukan penangkapan tidak ada perlawanan dari tersangka.
kemudian tersangka diamankan dan dibawa ke Sat Reskrim OKU Selatan dan setelah dilakukan interogasi kemudian terlapor mengakui bahwa memang benar telah memperkosa pelapor.
Kasat Reskrim Biladi Ostin menjelaskan tersangka saat menyetubuhi anak tirinya berawal melakukan pemaksaan dengan menggunakan kekerasan dengan cara mengacungkan sebilah parang.Dan juga pelaku sempat mengancam korban apabila tidak menuruti kemauannya ,korban akan dibunuh.
Lalu dikarenakan merasa takut korban (NS) masuk ke dalam pondok dan tersangka
(PP) menyetubuhi korban.Lalu sekitar bulan Agustus tahun 2022 tersangka kembali menyetubuhi korban sebanyak 3 ( tiga ) kali dan terakhir pada bulan Desember tahun 2022 tersangka kembali menyetubuhi korban dan setiap akan menyetubuhi tersangka selalu mengancam akan membunuh korban, apabila memberitahukan kejadian tersebut kepada ibu kandungnya.Sehingga tersangka telah menyetubuhi pelapor sebanyak 5 ( lima ) kali dan akibat dari perbuatan tersebut saat ini korban dalam keadaan mengandung / hamil selama lebih kurang 9 ( sembilan ) bulan dan dari kejadian tersebut.
Merasa sering disetubuhi oleh ayah tirinya, korban menceritakan hal itu kepada ibu kandungnya.Selanjutnya korban melaporkan kejadian ini ke Polres OKU Selatan.
Adapun barang bukti yang diamankan sebagai berikut :
1 (satu) helai baju kaos lengan pendek warna hitam bertuliskan ” PROGRESSION ALTER POINT ” pada bagian depan baju
1 ( satu ) helai celana panjang bermotif kotak warna biru
1 ( satu ) helai bra warna ungu
1 ( satu ) helai celana dalam bermotif bunga warna putih
1 ( satu ) bilah senjata tajam jenis parang bergagang dan bersarung kayu warna cokelat dan pada bagian sarung terdapat tali berbahan kain warna cokelat dan merah muda.
Tersangka Terjerat Tindak Pidana “Pemerkosaan” sebagaimana di maksud dalam Pasal 285 KUHPidana
Laporan Polisi nomor : LP – B / 39 / IV / 2023 / SPKT/RES OKUS / POLDA SUMSEL, tanggal 05 April 2023.(Desti)