Indoparlemenews.co Muaradua | Aksi Ahmad Dani Suseno (24) warga Desa Karang Agung Kecamatan Simpang OKU Selatan, menyebarkan video asusila mantan pacarnya UR (22) Warga Kecamatan BPR Ranau Tengah, kini berbuntut panjang. Kini dia harus mempertanggung jawabkan perbuatanya di Mapolres OKU Selatan.
Kasat Reskrim Mapolres OKU Selatan AKP Biladi Ostin S.Kom,. SH., MH melalui Kanit Pidsus (Pidana Khusus) Ipda Akbar Rafsanjani S.Tr.K menjelaskan jika kasus ini hasil dari pengembangan laporan LP-B/01/1/2023/SPKT/Res OKUS/Polda Sumsel tanggal 1 januari 2023 lalu.
Dimana dari laporan tersebut korban UR tidak terima, karena mantan kekasih yakni tersangka menyebarkan video keduanya saat berhubungan badan. “Kejadiannya ditanggal 24 desember 2022, sekitar pukul 12:00 WIB di Kelurahan Simpang sender BPR Ranau Tengah,” ungkapnya.
lanjutnya, seiring berjalannya waktu, hubungan pacaran antara korban dan tersangka berakhir, karena korban menyatakan ingin berpisah. Hal ini ternyata tidak diinginkan oleh tersangka, yang ternyata masih menyimpan hati pada korban.
“Korban ini, berjalannya waktu juga memiliki kekasih baru. Tersangka juga mencoba untuk kembali menjalin hubungan, tetapi ditolak korban. Karena sakit hati inilah, tersangka kemudian menyebarkan video tersebut, melakui WA, Messenger, dan Instagram ke keluarga-keluarga korban,” jelasnya.
Dari laporan ini juga, Sat Reskrim Mapolres OKU Selatan melakukan penyidikan kasus. Dimana untuk tersangka ini, ternyata setelah dari kejadian tersebut bersembunyi hingga keluar daerah.
“Tersangka sudah kita tangkap, di kosan berada di Jalan Gang Pengkuringan 5 Kelurahan Pakojan Kecamatan Tambora Jakarta Barat. kita tangkap tanpa ada perlawanan,” terangnya.
“Kita juga sudah menyita beberapa barang bukti, yakni 1 unit Handphone Xiomi Redmi note 8 warna biru. Kemudian 1 buah Notbook merek Asus warna hitam,” timpalnya.
Untuk kasus ini juga, masih kata dia tersangka terbukti melakukan tindak pidana pasal 27 ayat (1) UU ITE. “Dimana tersangka diancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan /atau denda paling banyak Rp 1 miliyar,” pungkasnya. (Desti)