Rapat Paripurna DPRD Pagar Alam Prihal Usulan Pemberhentian Wakil Walikota Pagar Alam

Pagar Alam, DPS – Ketua DPRD Jenni Shandiyah, didampingi Wakil Ketua I Hj. Dessy Siska dan Wakil Ketua II Efsi memimpin Rapat Paripurna DPRD Kota Pagar Alam, dalam rangka pengumuman usulan pemberhentian Wakil Wali Kota Pagar Alam masa jabatan 2018-2023, bertempat di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Pagar Alam Pada Selasa siang, 24 Januari 2023.

Rapat Paripurna ini dipimpin oleh Ketua DPRD Jenni Shandiyah, didampingi Wakil Ketua I Hj. Dessy Siska dan Wakil Ketua II Efsi, dan diikuti oleh 14 anggota DPRD Kota Pagar Alam Serta Dihadiri oleh Walikota Pagar Alam Alpian Maskoni, SH.

Pada rapat tersebut, Ketua DPRD Pagar Alam Jenni Sandiyah menyampaikan bahwa, berdasarkan Pasal 78 Ayat (1) UU RI Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah beserta perubahannya dan Pasal 25 Ayat (1) Peraturan DPRD Kota Pagar Alam Nomor 27 Tahun 2019 tentang tata tertib DPRD berserta perubahannya. bahwa kepala daerah dan wakil kepala daerah diberhentikan karena meninggal dunia, permintaan sendiri atau diberhentikan.

“Berdasarkan surat Wali Kota Pagar Alam Nomor 100/162/S.I/2022 tanggal 9 Desember 2022 prihal laporan kematian Wakil Wali Kota Pagar Alam priode 2018-2023 yang ditujukan kepada Gubernur Sumsel, yang ditindaklanjuti dengan surat Gubernur Sumsel nomor 130/4612/I/2022 tanggal 26 Desember 2022 dengan prihal usulan pemberhentian Wakil Wali Kota Pagar Alam massa jabatan 2018-2023”, Jelas Ketua DPRD Jenni Shandiyah.

“Sehubungan dengan itu maka pimpinan DPRD Kota Pagar Alam melalui rapat peripurna secara resmi mengumumkan usulan pemberhentian Wakil Wali Kota Pagar Alam mendiang M. Fadli dikarenakan meninggal dunia”, tutup
Jenni Shandiyah Pada Rapat Paripurna.

Turut serta pada Rapat Paripurna ini Unsur Forkopimda, Sekretaris DPRD, Asisten dan Staf Ahli, Seluruh Kepala OPD, Camat dan Lurah di Lingkungan Pemerintah Kota Pagar Alam dan Instansi Vertikal. (Dian)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here