Indoparlemenews.co Muaradua | Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan (OKU Selatan) terus berkomitmen untuk meningkatkan keterbukaan informasi publik. Dalam upaya tersebut, Pemerintah Kabupaten OKU Selatan telah memfasilitasi permohonan informasi secara online maupun offline melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). (05/10/2023)
Bagi masyarakat yang ingin mengajukan permohonan informasi secara offline, mereka dapat mengunjungi petugas PPID di Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten OKU Selatan.
Sedangkan untuk permohonan informasi secara online, pemohon dapat mengakses website PPID Kabupaten OKU Selatan di http://ppid.okuselatankab.go.id.
Plt. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, sebagai Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Daerah Utama, bertanggung jawab atas penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan informasi di badan publik.
PPID juga berfungsi sebagai pengelola dan penyampai dokumen yang dimiliki oleh badan publik, sesuai dengan amanat UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Keberadaan PPID ini memudahkan masyarakat dalam menyampaikan permohonan informasi karena dilayani melalui satu pintu.
Dengan langkah ini, Pemerintah Kabupaten OKU Selatan berupaya untuk memperkuat prinsip transparansi dan keterbukaan informasi dalam pelayanan publik.
Masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan fasilitas ini untuk mengakses informasi yang dibutuhkan dengan lebih mudah dan cepat.
Untuk informasi lebih lanjut, silakan hubungi Diskominfo OKU Selatan.
(Desti)