Indoparlemenews.co Muaradua | Pemerintah Kabupaten OKU Selatan memberikan pembekalan kepada Kepala Desa hasil pemilihan serentak Tahun 2023 yang di pusatkan di Kantor Kejari OKU Selatan Selasa, (06/06/2023).
Pelatihan tersebut untuk memberikan pembekalan kepada kepada desa yang baru hasil pemilihan serentak tahun 2023, terkait penggunaan dana desa.
Kepala Kejaksaan Negeri OKU Selatan sebagai salah satu narasumber memberikan materi tentang Tindak Pidana Korupsi dan Pengawalan Dana Desa.
Antara lain, terkait tugas dan Wewenang Kejaksaan (Pasal 30 UU No. 16/2004).
Yang pertama Pencegahan Tindak Pidana Korupsi
• Jenis tindak pidana korupsi
• Kompetensi penanganan perkara korupsi (Kepolisian, Kejaksaan dan KPK)
• Fakta dan kasus-kasus dalam Tindak pidana korupsi yang terjadi dalam pengelolaan keuangan di Desa antara lain yang melibatkan Perangkat Desa ( Kades, Sekdes, Bendahara dan Kaur ), TPK, Rekanan dan Pihak lain yang terkait dengan pengadaan Barang/Jasa dalam pelaksanaan APBDes.
Kedua yaitu perkara pelanggaran ham berat (pasal 21 ayat( 1 ) UU no 26 tahun 2000 tentang pengadilan HAM. Perkara TPPU (penjelasan pasal 74 UU no 8 tahun 2010 tentang pemberantasan TPPU). Dan Perkara Tindak Pidana Kehutanan (pasal 39 Huru b UU no 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan kerusakan hutan).
Pada kesempatan yang sama Kepala Kejaksaan Negeri OKU Selatan menyampaikan peran kejaksaan dalam Pengawalan dan Pengamanan Dana Desa Melalui Program Jaksa Agung yaitu TP4D yang tujuan utamanya agar Program Pemerintah melalui penyaluran Dana Desa tersebut tepat guna dan sasaran serta mencegah terjadinya potensi korupsi.
“Pertemuan ini sebagai upaya kita bersama untuk menciptakan pemerintahan yang baik dan sadar hukum, sehingga tidak terjadi penyalahgunaan uang negara dalam pengelolaan dana desa” terangnya.(Desty)