Indopralememnews PALI | Mengatasi kegiatan Survey Seismik 3D Abab yang berada di Wilayah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI). Pemerintah Daerah dan DPRD menggelar pertemuan antara perwakilan dari masyarakat melalui Forum Betung Raya Abab Bersatu dengan PT Daqing Citra PTS, sebagai kontraktor pelaksana kegiatan survey seismik 3D Abab.
Dalam pertemuan tersebut tidak hanya pihak perusahaan PT. Daqing Citra PTS, dan masyarakat, turut hadir juga Biro Hukum Pemprov Sumsel, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sumateran Selatan Forkopimda, OPD, dan Camat terkait di lingkup Pemkab PALI.
Usai pertemuan, Wabup PALI, Drs. H. Soemarjono membenarkan bahwa hasil pertemuan hari ini disepakati untuk dibentuk tim kajian teknis terkait ganti rugi lahan warga yang terdampak akibat kegiatan survey seismik 3D Abab.
Dalam pertemuan hari ini Selasa, ada titik terang kemajuan terkait polemik Seismik di wilayah Pemkab PALI Khususnya kecamatan Abab . sudah diusulkan oleh perwakilan biro hukum Pemprov Sumsel untuk membentuk tim, kemudian langsung disepakati oleh masyarakat Abab beserta OPD, pada rapat pada hari ini,” ujar Wakil Bupati PALI.
Lebih lanjut tim tersebut nantinya bertugas untuk menyerap aspirasi masyarakat serta menggodoknya baik itu terkait usulan ganti rugi terhadap per lubang titik seismik maupun meter per meter.
“Kemudian tim mengajukan usulannya ke Pemprov agar bisa disetujui dan dilaksanakan oleh pihak perusahaan, nantinya tim tersebut sambung Wabup akan dibentuk oleh Pemerintah Kabupaten PALI, dengan melibatkan OPD terkait dan perwakilan Masyarakat Betung.
“Kalau ingin saya pembentukan tim tidak terlalu lama, bahkan besok saya akan minta Asisten 1, Asisten 2 dan Asisten 3 untuk memimpin pembentukan tim tersebut,” pungkasnya.
Ketua DPRD PALI, H. Asri AG, SH MSi yang memimpin jalannya rapat mengatakan digelarnya rapat tersebut untuk mencari solusi terhadap polemik yang terjadi dari kegiatan seismik di kabupaten PALI.
“Tentu, kami hanya memfasilitasi untuk mencari solusi. Alhamdulillah, setelah digelar rapat pada hari ini ada kesepakatan untuk membentuk tim. Kita berharap polemik Seismik ini segera berakhir , masyarakat tidak ada yang dirugikan serta kegiatan perusahaan tetap berjalan dengan lancar tuturnya.
DR. Ariansyah, ST MT Kabid Energi Dinas ESDM Provinsi Sumsel, mengatakan bahwa usulan sudah disampaikan pada rapat tersebut.
“Pada pasal 9 di Pergub 40 tahun 2017 dijelaskan penyelesaian masalah diselesaikan dengan cara musyawarah mufakat. Kemudian tadi, diusulkan untuk membentuk tim soal ganti rugi apakah sesuai atau tidak. Tetap nanti produknya harus melalui kajian teknis dan kajian akademis sehingga bisa disetujui dan dapat dipertanggungjawabkan,” jelasnya pada Senin ( 05-06-2023)
Sementara itu Di tempat yang sama, Jabal Nur, Manajemen PT Daqing Citra PTS, menerangkan bahwa ada acuan yang yang harus kami ikuti terkait soal pembayaran kompensasi, kami harus mengikuti aturan itu. Prinsipnya jika pemerintah ada perubahan, kami akan mengikuti aturan itu. Pungkasnya . ( Red )