Indoparlemenews.co Muaradua | Kembali dilakukan penangkapan 2 pelaku tindak pidana narkotika jenis tanaman ganja dan 1 pelaku pengedar jenis sabu oleh Satres Narkoba di bawah pimpinan AKP Arfanol Amri, S. h., di desa tanjung bulan Kec pulau beringin Kab OKU Selatan.(13/06/2023) selasa lalu.

Kapolres OKU Selatan AKBP Indra Arya Yudha, SH., S. IK., MH melakukan press release penangkapan Pelaku Narkotika di dampingi wakapolres Kompol Hardan, HS. Kasat Narkoba AKP Arfanol Amri, SH. Kasat intelkam IPTU Andi Bintoro, SH serta PJU lainnya di halaman Polres OKU Selatan. (15/06/2023) Kamis Pagi.

Pelaku pertama yang memiliki tanaman narkotika jenis ganja tersebut bernama Giri Ropika (22) warga desa tanjung bulan, kecamatan Pulau beringin OKU Selatan. Di tangkap di kediaman nya pada 13 juni 2023 pukul 06.00 WIB selasa pagi.

Pelaku tertangkap karena sering melakukan transaksi narkotika jenis ganja di kecamatan Pulau beringin dan sekitar nya. Pelaku juga memiliki beberapa tanaman narkotika jenis ganja ini di halaman rumah nya yang di tanam di dalam polibek.

Tanaman ganja tersebut diduga keras sudah berumur 2-3 bulan, dan memiliki tinggi masing-masing 2cm sampai 5cm.

Saat ini tersangka di kenakan pasal 114 ayat (1) sub sider pasal 111 ayat (1) Undang-undang no 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman paling lama 20 th penjara.

Satres narkoba pun melakukan penangkapan kepada tersangka Syfa Agus (21) warga desa tanjung bulan ulu kecamatan Pulau beringin dengan kasus yang sama yaitu penanam ganja dan di penjual belikan. Dan tersangka di jerat pasal yang sama tentang narkotika.

Setelah melakukan introgasi kepada para tersangka , akhirnya satres narkoba mendapatkan satu pelaku pengedar narkoba jenis sabu di desa simpang campang kecamatan kisam ilir kabupaten OKU Selatan. Dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti 7 plastik klip bening yang berisi kristal putih dan perangkat lain nya.

Pelaku narkotika jenis sabu ini bernama Janter Novrizal (32) warga simpang campang kecamatan kisam ilir kabupaten OKU Selatan, yang diamankan di kediaman nya sendiri ,(23/06/2023) 11.00 WIB selasa lalu.

Kapolres Indra mengatakan, ketiga pelaku saat ini tengah menjalani pemeriksaan secara intensif di Mapolres OKU Selatan dan akan dijerat Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditambah 1/3 (sepertiga),”pungkas Kapolres.(Desti)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here