Indoparlemenews.co Muaradua | Kapolres OKU Selatan, AKBP Listiyono Dwi Nugroho, telah mengambil langkah tegas dalam menindaklanjuti tindak pidana persetubuhan terhadap anak sebagaimana diatur dalam undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, Senin (07/08/2023).

Berdasarkan dasar penyidikan LP lp/b/78/ VII/2023/SPKT/Resokus/Polda Sumsel tanggal 24 Juli 2023. Atas nama pelapor Margo Buwono, tindakan penyidikan ini dilakukan terhadap tersangka Usman Hadi (46), seorang petani di Talang sebaris Kelurahan Kisau, Kecamatan Muaradua, Kabupaten OKU Selatan.

Korban yang bernama ZJ (10 tahun), seorang pelajar di alamat Lingkungan 6 Talang sebaris Kelurahan Kisau, telah menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri. Kasus ini terungkap setelah korban melaporkan peristiwa tersebut, yang terjadi pada tanggal 19 Juli 2023, di mana korban berada di rumah bersama tersangka dan adiknya.

Korban menjelaskan bahwa tindakan pencabulan dilakukan oleh tersangka di beberapa tempat, termasuk di rumah kontrakan, pondok kebun tersangka, dan pondok sawah milik nenek korban.

Korban menggambarkan aksi kekerasan yang dilakukan oleh tersangka, termasuk mencubit perut dan menjewer telinga korban, serta ancaman agar korban tidak menceritakan peristiwa tersebut kepada siapa pun.

Dalam penyelidikan, Satuan Reserse Kriminal Polres OKU Selatan berhasil mengumpulkan barang bukti berupa pakaian dan kasur yang digunakan dalam tindak pidana tersebut. Tersangka Usman Hadi dapat dijerat dengan hukuman tindak pidana persetubuhan minimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak 5 miliar rupiah.

Kapolres AKBP Listiyono Dwi Nugroho menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap fakta-fakta dalam kasus ini. Pihak kepolisian juga menekankan pentingnya melindungi hak-hak anak dan memberikan perlindungan kepada mereka dari segala bentuk tindak kekerasan.

Kasus ini menjadi peringatan serius bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap potensi tindak pidana terhadap anak. Pihak berwenang mengimbau agar setiap tindakan kekerasan atau tindak pidana segera dilaporkan kepada pihak berwajib demi menjaga keselamatan dan perlindungan anak-anak.(Desti/ril)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini