Indoparlemennews.co PRABUMULIH | 24 Februari 2026 — Wali Kota Prabumulih H. Arlan menghadiri Rapat Paripurna ke-XI Masa Persidangan ke-II DPRD Kota Prabumulih dengan agenda pengesahan jadwal kegiatan pembahasan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Prabumulih Tahun 2026 serta penyampaian Nota Pengantar Wali Kota terhadap ketiga Raperda tersebut.
Rapat paripurna dibuka langsung oleh Ketua DPRD Kota Prabumulih H. Deni Victoria, SH., M.Si., didampingi Wakil Ketua I H. Aryono, ST., dan Wakil Ketua II Ir. Dipe Anom. Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Prabumulih dalam suasana tertib, lancar, dan penuh khidmat.
Adapun tiga Raperda strategis yang akan dibahas pada tahun 2026 meliputi:
• Raperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi Penanaman Modal di Kota Prabumulih, yang bertujuan mendorong peningkatan iklim investasi, memberikan kepastian hukum, serta menarik minat investor guna memperluas lapangan kerja dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah.
• Raperda tentang Penanggulangan Bencana, sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memperkuat sistem mitigasi, kesiapsiagaan, tanggap darurat, hingga rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana guna melindungi masyarakat serta meminimalisir risiko kerugian.
• Raperda tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Petro Prabu menjadi Perusahaan Perseroan Daerah, yang diarahkan untuk meningkatkan profesionalisme, tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance), serta memperkuat daya saing dan kontribusi Badan Usaha Milik Daerah terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Dalam penyampaian Nota Pengantarnya, Wali Kota Prabumulih menegaskan bahwa ketiga Raperda tersebut merupakan langkah strategis dan visioner dalam mendukung arah pembangunan Kota Prabumulih ke depan. Ia berharap pembahasan dapat berjalan secara komprehensif dan konstruktif melalui sinergi yang harmonis antara eksekutif dan legislatif.
Turut hadir dalam rapat tersebut Sekretaris Daerah, Asisten II, Asisten III, para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Camat, serta Lurah di lingkungan Pemerintah Kota Prabumulih.



