Indoparlemennews.co – Ogan Ilir | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ogan Ilir menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ogan Ilir Nomor 3 Tahun 2026 tentang Penanggulangan Bencana di Gedung Pendopoan Komplek Perkantoran Terpadu (KPT) Tanjung Senai, Rabu (15/7/2026). Kegiatan ini menjadi langkah strategis pemerintah daerah dalam memperkuat sistem penanggulangan bencana yang terencana, terpadu, dan berkelanjutan di wilayah Kabupaten Ogan Ilir.
Acara tersebut dihadiri Wakil Bupati Ogan Ilir H. Ardani, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), camat, kepala desa, organisasi kemasyarakatan, serta berbagai pemangku kepentingan yang memiliki peran dalam upaya penanggulangan bencana.
Dalam sambutannya, Wakil Bupati H. Ardani menegaskan bahwa lahirnya Perda Nomor 3 Tahun 2026 merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir untuk memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat tata kelola penanggulangan bencana di daerah. Menurutnya, regulasi tersebut menjadi landasan dalam seluruh tahapan penanggulangan bencana, mulai dari pencegahan, mitigasi, kesiapsiagaan, penanganan keadaan darurat, rehabilitasi, hingga rekonstruksi pascabencana.
“Peraturan daerah ini diharapkan mampu menjadi pedoman bagi seluruh pihak dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab penanggulangan bencana secara efektif, terkoordinasi, dan berkesinambungan,” ujar H. Ardani.
Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk meningkatkan kepedulian dan partisipasi aktif dalam membangun budaya sadar bencana. Menurutnya, penanggulangan bencana bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi membutuhkan sinergi antara pemerintah, dunia usaha, organisasi kemasyarakatan, relawan, akademisi, dan masyarakat agar risiko bencana dapat diminimalkan.
Melalui sosialisasi ini, peserta mendapatkan pemahaman yang lebih komprehensif mengenai substansi Perda Nomor 3 Tahun 2026, termasuk hak, kewajiban, serta peran masing-masing pihak dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana di Kabupaten Ogan Ilir.
Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir berharap implementasi Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2026 dapat berjalan secara optimal sehingga mampu meningkatkan kapasitas dan kesiapsiagaan masyarakat dalam menghadapi berbagai potensi bencana. Dengan adanya regulasi tersebut, diharapkan terbangun kolaborasi yang semakin kuat antara pemerintah dan masyarakat guna mewujudkan Kabupaten Ogan Ilir yang tangguh, aman, dan siap menghadapi segala bentuk ancaman bencana.(12)













