Indoparlemenews.co Muba | Pelaksanaan Program Keluarga Maju (PKM) Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2026 memasuki tahapan pendampingan usaha. Berdasarkan dokumen uraian singkat pekerjaan yang beredar, paket Belanja Jasa Konsultan Pendamping PKM Tahap I dengan Kode RUP 67273183 bersumber dari APBD pada Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Musi Banyuasin telah dimenangkan oleh CV Harapan Maju Konsultan.
Program Keluarga Maju (PKM) merupakan salah satu program prioritas Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin dalam upaya pengentasan kemiskinan, pemberdayaan ekonomi masyarakat, dan peningkatan kesejahteraan keluarga. Program ini juga mendapat apresiasi sebagai salah satu program unggulan daerah.
Berdasarkan uraian pekerjaan, tugas konsultan pendamping tidak hanya melakukan pendampingan usaha, tetapi juga melaksanakan beberapa tahapan penting, antara lain:
Melakukan survei terhadap calon penerima bantuan.
Melakukan pendampingan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dalam mengembangkan usahanya.
Memberikan pembinaan dan konsultasi terkait pengelolaan usaha.
Melakukan monitoring dan evaluasi perkembangan usaha.
Menyusun laporan perkembangan usaha setiap penerima bantuan.
Memberikan rekomendasi mengenai keberlanjutan bantuan pada tahap berikutnya.
Sementara itu, sasaran program adalah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang sebelumnya telah memperoleh bantuan pada tahap rintisan usaha dari Dinas Sosial, kemudian ditetapkan sebagai penerima pada tahap pengembangan usaha guna meningkatkan kapasitas dan keberlanjutan usahanya.
Pendampingan Menjadi Kunci Keberhasilan
Pendampingan dinilai menjadi faktor penting agar bantuan pemerintah tidak hanya berhenti pada penyaluran dana, tetapi mampu meningkatkan kemampuan penerima dalam mengelola usaha secara mandiri.
Melalui pendampingan yang intensif, konsultan diharapkan mampu membantu KPM dalam mengidentifikasi potensi usaha, menyelesaikan kendala yang dihadapi, meningkatkan kualitas produk maupun pemasaran, serta memastikan bantuan yang diberikan benar-benar memberikan dampak terhadap peningkatan ekonomi keluarga.
Transparansi Perlu Dijaga
Pelaksanaan pekerjaan oleh konsultan juga diharapkan dilakukan secara profesional, akuntabel, dan transparan.
Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Musi Banyuasin diharapkan membuka informasi kepada masyarakat mengenai mekanisme pendampingan, jadwal pelaksanaan, indikator keberhasilan, hingga hasil monitoring dan evaluasi secara berkala.
Transparansi tersebut penting untuk memastikan bahwa proses pendampingan berjalan sesuai kontrak kerja, tepat sasaran, dan memberikan manfaat nyata kepada masyarakat penerima program. Selain itu, keterbukaan informasi juga menjadi bagian dari prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), sehingga masyarakat dapat ikut mengawasi jalannya program.
Dengan sinergi antara pemerintah daerah, konsultan pendamping, dan masyarakat, Program Keluarga Maju diharapkan mampu melahirkan pelaku usaha baru yang mandiri, meningkatkan pendapatan keluarga, serta mendukung percepatan pengentasan kemiskinan di Kabupaten Musi Banyuasin.(Al).













