Berakhir Masa Pendaftaran Paslon Bupati dan Wakil Bupati, KPU Ogan Ilir Gelar Konferensi Pers

Indoparlemenews.co OGAN ILIR | Pemilihan calon pasangan kepala daerah dan calon wakil kepala daerah kabupaten Ogan Ilir Sumatera-selatan periode 2025-2030 hanya di ikuti oleh satu(1)pasangan calon Bupati dan calon wakil Bupati,hal tersebut di ungkapkan oleh ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ogan Ilir Masjida dalam rapat pleno penetapan paslon Bupati dan wakil bupati pada pukul 00.20 malam wib,(Jum,at,30 Agustus 2024)

Berikut Konferensi Pers yang disampaikan oleh ketua KPU Ogan Ilir Masjida dan seluruh anggota KPU Ogan Ilir

“Dengan ini kami sampaikan bahwa sampai dengan berakhirnya masa pendaftaran sampai hari ini tanggal 29 agustus 2024 kemarin pukul 23.59 wib hanya terdapat satu(1) pasangan calon yang diterima pendaftarannya atas nama bakal calon bupati Panca Wijaya Akbar,SH dan bakal calon wakil bupati H.Ardani,SH.MH yang di usung oleh gabungan partai politik yaitu dari PKB,GERINDRA,PDI-P,GOLKAR,NASDEM,PKS,HANURA,PAN,PBB,DEMOKRAT,PSI,PERINDO,PPP dengan total perolehan suara sebesar dua ratus lima puluh satu ribu dua ratus empat puluh(251240)suara sah yang telah memenuhi syarat,”sampainya

Masjida juga menerangkan bahwa
“Berdasarkan pkpu 10 tahun 2024 tentang perubahan atas pkpu 8 tahun 2024 tentang pencalonan Gubernur dan wakil Gubernur,Bupati dan wakil Bupati,Walikota dan wakil Walikota dan keputusan pkpu no.1229 tahun 2024 tentang pedoman tekhnis pendaftaran administrasi calon dan penetapan wakil calon,KPU Ogan Ilir akan melaksanakan perpanjangan waktu pendaftaran di tiga(3)hari kedepan,dan KPU Ogan Ilir telah mengeluarkan surat keputusan tersebut,”pungkasnya.(Hans)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *