Indoparlemenews.co OKU Selatan | Rapat Bersama Stakeholder terkait Tentang Tahapan Masa Tenang Pemilu Tahun 2024, di Kantor KPU Kabupaten. OKU Selatan, Sabtu,10/02/2024.
Dihadiri oleh : Ketua Bawaslu dan Anggota Bawaslu Kabupaten OKU Selatan, Ketua KPU dan Anggota, Kasi Intel Kejari, Waka Polres, Kasat POLPP, Kodim, Kesbangpol,Peserta Pemilu (Parpol).
Dalam kesempatan Doni Candra Ketua Bawaslu Kabupaten OKU Selatan menyampaikan dengan tegas untuk peserta Pemilu Tahun 2024, agar menertibkan secara mandiri alat peraga kampanye (APK) maupun Bahan Kampanye (BK)
Sebelum masa Tenang (11-13 Februari 2024).
“Sesuai dengan himbauan yang sudah disampaikan oleh Bawaslu Kabupaten OKU Selatan dengan tahapan masa tenang, APK yang belum ditertibkan, Bawaslu beserta jajaran sesuai dengan tingkatannya (PKD,Panwascam, Bawaslu Kabupaten) berserta POLPP akan menertibkan APK yang masih terpasang” Tegasnya
Doni Candra juga menghimbau kepada peserta Pemilu untuk tidak melakukan kegiatan yang mengarah pada aktivitas kampanye dimasa Tenang
“Kepada peserta pemilu agar tidak melakukan kegiatan yang mengarah pada aktivitas kampanye dimasa tenang, dengan menamakan kegiatan sosialisasi, silaturahmi, pentas seni, kegiatan keagamaan, dan sejenisnya, pada masa tenang sebagaimana diatur dalam lampiran KPU No 15 Tahun 2023 Tentang kampanye pemilihan umum”. Imbuhnya
Bersama Rakyat Awasi Pemilu, Bersama Bawaslu Tegakkan Keadilan Pemilu. (Dest)