Indopaemenews.co Muaradua | Dua Calon Kepala Desa (Kades) Sidorahayu, Kecamatan Buay Pemaca, Kabupaten OKU Selatan menyampaikan sanggahan atau gugatan terkait proses mekanisme Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Desa tersebut yang diduga adanya tindak kecurangan yang diduga dilakukan oleh Panitia Desa.
Diketahui, gugatan dan sanggahan terkait hasil Pilkades itu sendiri di sampaikan langsung oleh Calon nomor urut 1 dan 2 Calon Kepala Desa Sidorahayu.
SL selaku Calon Kepala Desa Nomor Urut 2 mengatakan bahwa, pihaknya telah menyampaikan sanggahan dan Nota Keberatan ke Panitia Kabupaten.
“Kami sudah menyampaikan sanggahan dan nota keberatan atas nekanisme Pilkades di desa kami, tentunya kami berharap sanggahan kami dapat diproses dengan kebenaran dan keadilan,” ucapnya. Rabu, (10/5).
Ada beberapa point keberatan yang di laporkan,salah satu nya terdapat pemilih bukan asli warga Desa Sidorahayu namun dapat memilih di desa tersebut. Secara administrasi kependudukan Kartu Keluarga dan KTP tercatat di Provinsi lain yang ada di Ciamis.
Sebelumnya panitia tidak melakukan pendataan pantarlih kepada warga pemilih, terdapat adanya pemilih di bawah umur, pada saat pemilihan berlangsung di duga panitia tidak membuat daftar hadir pemilih, dan ada beberapa point’ lagi yang kami sampaikan kepada Bupati OKU Selatan melalui Dinas PMD OKU Selatan.
Berharap tuntutan atau sanggahan nya dapat di proses dan berharap kepada Bupati OKU Selatan, membatalkan penetapan kepala Desa terpilih, Kedua meminta kepada Bupati OKU Selatan membentuk tim investigasi selanjutnya meminta Pilkades di desa Sidorahayu dapat di lakukan pemilihan ulang,” harapnya.
Lalu WN Calon Nomor Urut 1 menyatakan tuntutan hal yang sama seperti yang diutarakan oleh Calon Nomor Urut 1.
Begitu juga Asep Arisrusman,Ketua Panitia Pilkades Desa Sidorahayu mengatakan bahwa pihaknya dipanggil oleh Dinas PMPD guna konfirmasi.
“Ada gugatan dari Calon Nomor Urut 1 dan 2 mengenai DPT, semuanya telah kami serahkan kepada Dinas PMPD dan Panitia Kabupaten,” ucapnya.
Dikatakannya, mengenai DPT ini yang dituntut orang tidak tercantum dalam DPT namun dapat memilih, karena memang ada warga dari luar Provinsi namun sudah lama domisili di Sidorahayu, atas dasar Surat Domisili.
“Yang pasti, sudah sesuai dengan tahapan-tahapan, karena seluruh Kepala Dusun yang bertanggung jawab atas warganya,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas PMPD OKU Selatan A. Romzi, SE., M.M melalui Kabid ADM Pemerintah Desa dan Kerjasama Antar Desa Zainal Arifin TD., SE mengungkapkan bahwa pihaknya melakukan pemanggilan untuk konfirmasi dengan panitia, setelah ini kita akan melaporkan prihal tersebut dengan Bupati OKU Selatan.
“Kita sudah ketemu dengan panitia, sudah minta keterangan, nanti akan kita sampaikan kepada Bupati, yang nantinya akan dikaji oleh Bagian Hukum, Inspektorat, Sekda dan Kejaksaan, jika memang nanti pihak-pihak itu akan melakukan pemanggilan terhadap panitia kita memfasilitasi, yang pastinya Dinas PMPD kita memiliki wewenang untuk memutuskan hal ini,” ucapnya.
Yang pastinya, lanjut Zainal, pengaduan ini tetap diproses sesuai mekanisme, untuk hasil Pilkades tetap berjalan sesuai dengan mekanisme juga. (Desti)