Indoparlemenews.co Muba | Kabupaten Musi Banyuasin kembali menghadapi persoalan kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Situasi ini bukan hanya persoalan lingkungan, tetapi juga menyangkut kesehatan masyarakat, pendidikan anak, serta tanggung jawab pemerintah dalam memberikan perlindungan kepada warga.
Secara hukum, Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 menjamin hak setiap orang untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat. Sementara itu, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menjadi salah satu landasan penting dalam pencegahan pencemaran dan kerusakan lingkungan.
Pertanyaan hukumnya: siapa yang bertanggung jawab ketika kabut asap mengganggu kehidupan masyarakat?
Menurut pandangan saya, tanggung jawab harus ditelusuri berdasarkan fakta dan kewenangan masing-masing pihak. Apabila ditemukan unsur kesengajaan atau kelalaian yang melanggar hukum, pelaku dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemerintah daerah juga perlu memastikan langkah pencegahan, pemadaman, pemantauan kualitas udara, pelayanan kesehatan, serta perlindungan terhadap anak-anak dan kelompok rentan berjalan secara efektif.
Kebijakan pembelajaran daring merupakan salah satu langkah perlindungan yang patut dievaluasi secara berkala. Namun, perlindungan tidak boleh berhenti pada pemindahan kegiatan belajar dari sekolah ke rumah. Masyarakat juga membutuhkan informasi kualitas udara yang terbuka, akses layanan kesehatan, dan penanganan sumber kebakaran secara serius.
Dalam perspektif hukum administrasi negara, setiap kebijakan pemerintah harus berorientasi pada kepentingan umum, kepastian hukum, dan pelayanan publik yang baik.
Kesimpulan
Persoalan karhutla di Muba tidak cukup diselesaikan dengan imbauan. Diperlukan tindakan nyata, penegakan hukum yang adil, transparansi informasi, serta evaluasi terhadap langkah penanganan yang telah dilakukan.
Lingkungan yang sehat adalah hak masyarakat. Karena itu, keselamatan warga harus menjadi prioritas, dan setiap pihak harus menjalankan tanggung jawabnya sesuai hukum.
Opini ini merupakan pandangan penulis dan bukan kesimpulan mengenai kesalahan hukum pihak tertentu.
Alek Sandra, S.H.
Kabiro Muba – Indoparlemen News
Pembelajar Hukum















