Oleh: Rizki Ramadhani, S.H., M.H
Dosen Hukum Tata Negara Universitas Kader Bangsa
Indoparlemennews.co – Pelembang | Kejadian yang sering terulang membuat kita tidak lagi cukup bertanya mengenai mengapa hutan bisa terbakar? maka pertanyaan yang lebih penting justru berubah menjadi, seberapa besar negara harus turun tangan untuk mengatasi kebakaran hutan? Adanya permasalahan ini harusnya menjadi perhatian khusus bagi pemerintah apalagi kejadian ini terjadi berulang. Kebakaran hutan dan lahan atau yang sering kita kenal dengan karhutla bukan persoalan baru bagi Indonesia. Hampir setiap tahun kita berhadapan dengan titik api, asap, gangguan kesehatan, sekolah yang terganggu, penerbangan yang terdampak, hingga aktivitas ekonomi masyarakat yang ikut tersendat. Pada kondisi tertentu, persoalan karhutla bahkan tidak lagi berhenti di batas administrasi sebuah kabupaten atau provinsi. Asap dapat bergerak melewati wilayah, bahkan berpotensi melintasi batas negara hingga berdampak kepada negara tetangga. Permasalahan inilah yang perlu dilihat mengenai karhutla bukan hanya sebagai persoalan lingkungan, tetapi juga sebagai persoalan Hukum Tata Negara. Sebab ketika sebuah bencana sudah terlalu besar untuk ditangani dengan kemampuan biasa, maka negara harus menentukan apakah mekanisme penanganan yang ada masih memadai atau diperlukan peningkatan status penanganan? Pertanyaan tersebut kemudian membawa kita pada satu istilah yang sering terdengar, tetapi sebenarnya memiliki konsekuensi hukum yang serius yaitu bencana nasional.
Masyarakat sering berpikir bahwa menetapkan suatu peristiwa sebagai bencana nasional berarti pemerintah mengakui bahwa keadaan sudah sangat parah. Pemahaman tersebut tidak sepenuhnya salah, tetapi jika kita melihat lebih jauh secara hukum maka persoalannya akan lebih kompleks. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana memberikan kewenangan kepada Pemerintah untuk menetapkan status dan tingkatan bencana nasional dan daerah. Pasal 7 ayat (2) menyebutkan sejumlah indikator antara lain jumlah korban, kerugian harta benda, kerusakan prasarana dan sarana, cakupan wilayah terdampak, serta dampak sosial ekonomi. Artinya, penetapan bencana nasional seharusnya tidak dilakukan hanya karena tekanan opini publik atau karena pemberitaan mengenai bencana terlihat sangat besar. BNPB sendiri menjelaskan bahwa penetapan status dan tingkat bencana berkaitan dengan kebutuhan untuk memperoleh kemudahan akses dalam penanggulangan bencana, termasuk dalam penggunaan sumber daya dan pendanaan. Karena itu dengan adanya perdebatan mengenai apakah karhutla perlu ditetapkan sebagai bencana nasional semestinya tidak berhenti pada pertanyaan “parah atau tidak parah”. Pertanyaan yang lebih tepat adalah: apakah kapasitas penanganan pada tingkat daerah dan provinsi masih memadai untuk menghadapi skala bencana yang terjadi? Di sinilah perspektif Hukum Tata Negara menjadi penting. Kita mengenal istilah keadaan darurat, tetapi keadaan darurat tidak boleh disamakan begitu saja dengan keadaan bahaya dalam Pasal 12 UUD 1945. Pasal 12 UUD 1945 memberikan kewenangan kepada Presiden untuk menyatakan keadaan bahaya, dengan syarat-syarat dan akibatnya ditetapkan dengan undang-undang. Sementara itu jika melihat dalam penanggulangan bencana, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 mengenal status keadaan darurat bencana.
Perbedaannya sangatlah penting dimana sebuah wilayah dapat berada dalam keadaan darurat bencana tanpa berarti seluruh negara berada dalam keadaan bahaya menurut Pasal 12 UUD 1945. Jadi ketika kita mengatakan “negara dalam keadaan darurat karena karhutla”, istilah tersebut perlu digunakan secara hati-hati yang mana dalam perspektif hukum maka kita harus mengetahui terlebih dahulu darurat dalam rezim hukum yang mana. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 menempatkan penanggulangan bencana sebagai tanggung jawab dan kewenangan pemerintah dan pemerintah daerah. Penanganannya dilakukan secara terencana, terpadu, terkoordinasi dan menyeluruh, mulai dari pra-bencana, tanggap darurat hingga pascabencana. Bayangkan suatu keadaan ketika kebakaran meluas dalam waktu singkat serta pesawat pemadam yang tersedia tidak mencukupi. Sumber air terbatas serta personel harus bekerja berhari-hari ditengah hutan dengan perlengkapan seadanya untuk dapat memadamkan titip api yang sudah tersebar. Asap semakin tebal membuat rumah sakit mulai menerima lebih banyak masyarakat dengan gangguan pernapasan. Sekolah terpaksa membatasi kegiatan dengan mengadakan kegiatan belajar mengajar melalui media daring serta kegiatan penerbangan terganggu akibat jarak pandang yang terbatas akibat asap. Dalam keadaan seperti itu, apakah meminta bantuan negara lain berarti Indonesia tidak mampu mengurus negaranya sendiri? Dalam penanggulangan bencana, kerja sama internasional justru telah memiliki dasar hukum. Pasal 7 UU Nomor 24 Tahun 2007 secara tegas memasukkan penentuan kebijakan kerja sama penanggulangan bencana dengan negara lain, badan-badan, atau pihak-pihak internasional lainnya sebagai salah satu kewenangan Pemerintah. Hal ini merupakan poin yang sangat penting dengan meminta bantuan internasional dalam keadaan bencana bukan berarti menyerahkan kedaulatan. Justru sebaliknya, bantuan tersebut dapat menjadi bagian dari pelaksanaan tanggung jawab negara untuk melindungi masyarakat. Hal inilah yang menjadi pertanyaan jika karhutla sudah berlangsung selama beberapa minggu dan sudah banyaknya aktivitas yang terganggu akibatnya, kenapa negara tidak secara cepat menuntaskan permasalahan karhutla dan meminta bantuan negara lain jika memang kesulitan untuk mengatasinya.
Anggapan bahwa negara berdaulat harus mampu untuk dapat menyelesaikan seluruh persoalannya sendiri jika melihat dalam dunia modern maka cara berpikir seperti itu sudah tidak sepenuhnya relevan apalagi bencana lingkungan memiliki karakter lintas batas. Asap tidak mengenal garis batas provinsi, bahkan dalam kondisi tertentu dampaknya dapat melintasi batas negara. Karena itu kerja sama Internasional bukan sesuatu yang harus dianggap tabu serta bukan juga menjadi aib bagi negara yang dianggap tidak mampu mengatasi persoalan negaranya. Indonesia dapat meminta bantuan berupa teknologi pemadaman, pesawat atau helikopter pemadam, tenaga ahli, pemantauan satelit, informasi cuaca, teknologi modifikasi cuaca, maupun dukungan logistik, sepanjang dilakukan berdasarkan mekanisme hukum dan koordinasi pemerintah. Bantuan boleh datang dari luar negeri, tetapi komando penanganan tetap harus berada dalam kerangka hukum dan kewenangan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Ada alasan yang lebih mendasar mengapa negara tidak boleh menganggap karhutla sebagai persoalan biasa. Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 menjamin hak setiap orang untuk memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Hak tersebut bukan sekadar kalimat indah dalam konstitusi, ketika asap memenuhi udara yang dihirup masyarakat maka hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat secara nyata sedang dipertaruhkan. Karena itu kewajiban negara tidak berhenti pada memadamkan api, tetapi negara juga memiliki tanggung jawab untuk mencegah agar kejadian serupa tidak terus berulang. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup memberikan kerangka hukum mengenai perlindungan lingkungan, pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan, serta penegakan hukum lingkungan. Maka dengan demikian dalam hal penanganan karhutla haruslah berjalan dua arah sekaligus dan memiliki kepentingan yang sama yaitu mengenai respons darurat untuk dapat menyelamatkan masyarakat dan memadamkan kebakaran. Serta pencegahan jangka panjang, yaitu memastikan penyebab kebakaran ditangani, pengawasan diperkuat, dan kerusakan lingkungan tidak terus berulang.
Undang – Undang Nomor 24 Tahun 2007 telah menempatkan penanggulangan bencana dalam tiga tahapan besar yaitu sebelum bencana, saat tanggap darurat, dan setelah bencana. Artinya negara sebenarnya memiliki kewajiban untuk bekerja jika sudah masuk pada musim kemarau bahkan ketika api belum terlihat. Ketika musim kemarau datang maka pengawasan harus diperkuat, ketika titik panas mulai meningkat maka koordinasi harus segera dilakukan. Jangan hanya menunggu jika asap sudah memenuhi kota barulah kemudian kita sibuk mendebatkan tentang status. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 sudah memberikan dasar bahwa kerja sama dengan negara lain dan pihak Internasional dapat menjadi bagian dari kebijakan penanggulangan bencana. Bahkan perkembangan regulasi kebencanaan pada 2026 menunjukkan bahwa negara terus memperbarui mekanisme penanganan dalam kondisi tertentu. Misalnya saja pada Perpres Nomor 46 Tahun 2026 yang mengubah Perpres Nomor 17 Tahun 2018 mengenai penyelenggaraan penanggulangan bencana dalam keadaan tertentu. Hal ini menunjukkan bahwa hukum harus mampu mengikuti karakter bencana yang juga semakin kompleks. Persoalan karhutla bukan hanya soal api, tetapi hal ini adalah persoalan tentang bagaimana negara menggunakan kekuasaannya ketika menghadapi keadaan luar biasa.
Ketika kemampuan dalam negeri benar – benar membutuhkan tambahan sumber daya, kerja sama Internasional dapat digunakan melalui mekanisme hukum yang tersedia. Justru di sinilah makna kedaruratan negara harus ditempatkan secara tepat. Darurat bukan berarti hukum berhenti untuk mengatur, tetapi darurat berarti negara membutuhkan kecepatan dalam bertindak tetap dengan dasar hukum yang jelas. Kita tidak membutuhkan pemerintah yang baru bergerak ketika asap sudah menutup langit dan membatasi jarak pandang. Kita membutuhkan negara yang mampu membaca tanda-tanda bencana lebih awal, memiliki keberanian menaikkan status ketika indikator memang terpenuhi, dan tidak ragu meminta bantuan ketika kemampuan nasional membutuhkan dukungan. Sebab pada akhirnya ukuran keberhasilan negara bukanlah seberapa lama kita mampu bertahan sendirian, tetapi bagaimana kemampuan negara menjalankan kewajiban konstitusionalnya untuk melindungi warga negara. (12).












