Indoparlemenews.co LAHAT | Ucapan beberapa anggota PPK dan PPS Kabupaten Lahat yang ingin memenjarakan Bupati Lahat Cik Ujang usai adanya tudingan Cik Ujang selaku Bupati Lahat yang menyebut bahwa penerimaan PPK dan PPS tahun ini di Kabupaten Lahat diperjual-belikan, tidak main-main.

Menurut perwakilan PPK dan PPS, kata-kata tersebut disampaikan Cik Ujang ketika dirinya menemui dan menanggapi aspirasi demonstrans dari gabungan Aliansi Organisasi Kepemudaan (OKP) saat menggelar aksi unjukrasa pada pekan lalu.

“Tahun ini jadi PPK 10jt, PPS 5jt, sampai (kabar itu) ke bupati. Dulu tidak seperti ini, baru tahun inilah”, kata dia di hadapan pendemo.

Buntut dari ucapan tersebut, hari ini, Rabu (24/5/23), serombongan PPK dan PPS Kabupaten Lahat didampingi Kuasa Hukumnya, M. Afrizal, SH dan Tim Advokasi lainnya, Ismet Taher, SH melaporkan Cik Ujang ke Sentra Layanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Mapolres Lahat.

Terungkapnya hal ini, seperti disampaikan Afrizal dan Ismed Taher saat mereka usai mendamipingi PPS dan PPK melaporkan Bupati Lahat Cik Ujang di depan Kantor SPKT Mapolres Lahat.

“Ya…, PPK dan PPS hari ini membuat laporan pengaduan ke Polres Lahat, sehubungan dengan pertanyataan pejabat di Kabupaten Lahat “, terangnya.

Karena, dikatakan Afrizal, pihak PPK dan PPS merasa terzolimi atas statement yang dikeluarkan oleh pihak pejabat tersebut. Sehingga hari ini dilakukan upaya hukum, agar tidak menjadi salah penafsiran di masyarakat Kabupaten Lahat.

“Untuk itu tim Kuasa Hukum dari PPK dan PPS melakukan pendampingan, supaya permasalahan ini dapat diungkap kebenarannya. Jangan sampai fitnah ini menimbulkan opini negatif di tengah masyarakat”, tutupnya.

Senada, Ismet Taher juga menambahkan bahwa pihaknya melakukan pendampingan terhadap PPK dan PPS ini melaporkan Bupati Lahat, karena adanya tudingan yang membangun isyu bahwa PPK dan PPS ini harus bayar.

“Ini adalah rekasi menindak-lanjuti dari hasil aksi demo OKP minggu lalu, di mana sambutan Bupati pada waktu itu bahwa ada perbuatan tidak menyenangkan yang mengatakan bahwa syarat untuk menjadi anggota PPK dan PPS itu pakai suap. Jadi pada hari ini kami membuat laporan ke SPKT, ini ada dua pelapor yang kami dampingi dengan perbuatan tidak menyenangkan”, beber Ismet. Untuklangkah-langkah selanjutnya, sambung Ismet, pihaknya akan terus mengawal laporan tersebut supaya diproses sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. “Ya…., kita minta proses hukumnya berjalan atas fitnah itu”, tutupnya.

Sebagai informasi, bahwa sebelumnya ratusan massa menyuarakan maksud yang diwakili oleh delapan orator kepada Cik Ujang secara langsung, setelah berorasi selama satu jam lebih dan diminta untuk keluar gedung Pemda, akhirnya Bupati Lahat, Cik Ujang dan Wakil Bupati Haryanto keluar menemui demonstran. Tampak Bupati Lahat keluar dengan dikawal dengan Polisi, POL-PP dan beberapa massa pendukungnya menjumpai demonstran dan menjawab semua pertanyaan demonstran.

Sangat disayangkan, sikap yang seyogyanya tidak patut disampaikan oleh kepala daerah, justru dilontarkan Cik Ujang di hadapan demonstran. Di mana sikap semestinya harus merangkul semua elemen. Namun sebaliknya, justru membuat suasana menjadi keruh, dengan para pendukung bupati yang meneriakan suara bernada mengejek para pendemo.

Salah satu tanggapan yang ditangkap para demonstran, adalah pernyataan Cik Ujang sebagai Bupati merembet kemana-mana. Cik Ujang diduga mengeluarkan fitnah nyata yang seharusnya tidak keluar dari seorang Bupati. Dalam pernyataannya, Cik Ujang mengatakan penerimaan PPK dan PPS tahun ini dijual belikan, padahal sidang hasil DKPP sudah selesai dan hanya mendapat peringatan yang artinya tidak terbukti ada suap dalam hal itu.

“Tahun ini jadi PPK 10jt, PPS 5jt, sampai (kabar itu) ke bupati, dulu tidak seperti ini, baru tahun inilah”, ujar Syaih Muhammad Amirullah Ketua Sapma Lahat, menirukan ucapan Bupati Lahat, Selasa (15/5/23).

Tidak hanya itu, lanjut Syaih, Bupati juga menambahkan peringatan kepada sebagian para pendemo yang berstatus PPK dan PPS yang mengikuti aksi tersebut, mengeluarkan tuduhan proses penerimaan PPK dan PPS yang keluar dari substansial yang dituntut pendemo.

“Saya ingatkan kepada PPK PPS ya, kamu jadi itu pak bupati tau, pak bupati tau kamu njadi itu sampai ngeluarka duit untuk jadi PPK / PPS, tahun dulu dak katek yang sampai keluarkan duit, semenjak KPU ini yang mbayar ni”. Dari statmen tersebut, secara tidak langsung Bupati Cik Ujang sudah menuduh KPU bermain sogok, PPK serta PPS menyogok badan KPU dengan uang lima sampai sepuluh juta untuk menjabat PPK dan PPS, bahkan diduga tergolong melanggar Undang-undang Pasal 310 ayat (1) dan atau Pasal 311 ayat (1)”, urainya. (***)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here