Indoparlemenews.co MUARADUA | Kejaksaan Negeri OKU Selatan melimpahkan 9 berkas aduan masyarakat, ke Inspektorat OKU Selatan. Berkas laporan ini terkait indikasi adanya penyelewengan dana Dana Desa.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU Selatan Dr. Adi Purnama, SH., MH menjelaskan jika pelimpahan berkas aduan masyarakat itu sendiri, juga atas dasar instruksi Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk dilimpahkan kepada APIP atau Inspektorat untuk dilakukan verifikasi data.
Dijelaskan Kajari, apa bila nanti sudah dilakukan pemeriksaan oleh APIP dan jika ada arah tindak pidana maka tentunya kewajiban dari APIP untuk memberi tahukan kepada pihak Kejaksaan.
Dimana dari laporan-laporan ini selanjutnya untuk dilakukan pembinaan terutama dalam upaya pengembalian jika seandainya ada kerugian. ” Setelah dalam waktu 30 untuk ditindaklanjuti administratifnya,” harapnya.
Dalam konferensi pers yang dihadiri Kejari OKU Selatan didampingi oleh Kasi Intel, Kasi Pidsus, dan dihadiri oleh Inspektur OKU Selatan serta Dinas PMPD OKU Selatan ini ada 9 pon laporan.
Diantaranya, laporan Pengaduan Nomor : 277/Pengaduan/PETISI- PLH/XII/2022 mengenai, Penggunaan Dana Desa Pembuatan MCK pada Desa Kota Dalam Kecamatan Mekakau Ilir, Kabupaten OKU Selatan Tahun Anggaran 2021 dengan Nilai Anggaran Rp. 611.000.000.- 2. Laporan Pengaduan Nomor :283/Pengaduan/PETISI- PLH/XII/2022.
Kedua, Penggunaan Dana Desa Pembangunan Jalan Setapak Cor Beton di Desa Tebat Layang, Kecamatan Sindang Danau OKU Selatan Tahun Anggaran 2022.
Ketiga, Laporan Pengaduan Nomor :275/Pengaduan/PETISI- PLH/XII/2022 mengenai Penggunaan Dana Desa Pembangunan Desa di Desa Sukaraja Kecamatan Mekakau Ilir, Kabupaten OKU Selatan Tahun Anggaran 2022.
Keempat, Laporan Pengaduan Nomor :068/Ipn.XII/OKUSCW.I/2021 mengenai Penggunaan Dana Desa Pembangunan Desa di Desa Suka Marga Kecamatan BPR Ranau Tengah Kabupaten OKU Selatan Tahun Anggaran 2018-2020 Anggaran Rp. 228.000.000.
Kelima, Laporan Pengaduan Nomor :072/Ipn.XII/OKUSCW.I/2022 terkaitĀ Penggunaan Dana Desa Pembangunan Desa Simpang Sender Selatan Kecamatan BPR Ranau Tengah Kabupaten OKU Selatan, Tahun Anggaran 2019-2020 dengan Nilai Anggaran Rp. 263.000.000.
Keenam, Ada lagi Laporan Pengaduan Nomor :066/Ipn.XII/OKUSCW.I/2022 mengenai Penggunaan Dana Desa Pembangunan Desa Serumpun Jaya Kecamatan BPR Ranau Tengah, Kabupaten OKU Selatan Tahun Anggaran 2018, 2019-2020 dengan Nilai Anggaran Rp. 276.000.000.- 7,” jelasnya.
Ketujuh, Laporan Pengaduan Nomor :671/Ipn.XII/OKUSCW.I/2022 mengenai Penggunaan Dana Desa Pembangunan Desa Sukarami Kecamatan BPR Ranau Tengah Kabupaten OKU Selatan Tahun Anggaran 2017, 2018, 2019-2020 dengan Nilai Anggaran Rp. 351.000.000.
Kedelapan, Laporan Pengaduan Nomor :141/Ipn.XII/OKUSCW.I/2022 Penggunaan Dana Desa Pembangunan Desa Jepara Kecamatan BPR Ranau Tengah Kabupaten OKU Selatan Tahun Anggaran 2018, 2019-2020 dengan Nilai Anggaran Rp. 351.000.000.
Ada pun yang terakhir sembilan, Laporan Pengaduan Nomor :0156/JPKP/DPD- OKUS/09/JAN/2023 Penggunaan Dana Desa Pembelanjaan APD COVID-19 pada 8 Desa di Kecamatan Runjung Agung Tahun Anggaran 2022.(DS).