Indoparlemenews.co Muaradua |  Sat Reskrim OKU Selatan AKP Biladi Ostin, S.Kom,S.H,M.H., melalui Anggota Sat Reskrim Polsek Muaradua Kisam melakukan penangkapan.Pada hari Minggu tanggal 22 Mei 2022 sekira pukul 17.30 Wib di Jalan Tran Bali Desa Gunung Gare Kecamatan Muaradua Kisam Kabupaten OKU Selatan.

Menurut dasar Laporan Polisi nomor : LP – B / 02 / V / 2022 / SPKT / SUMSEL / OKUS / SEK MDK, tanggal 24 Mei 2022. Pelaku sempat melarikan diri ke Jakarta, pelaku yang sedang berada di kontrakan beralamat di jalan Gedong Kecamatan Pasar Rebo Jakarta Timur.

Kronologis kejadian pada hari Minggu tanggal 22 Mei 2022 sekira jam 17.00 Wib saat korban berada di Dusun Gunung Gare yang saat itu terjadi keributan antara saudara Andi ( kakak korban ) dengan pelaku saudara Surya.

Kemudian korban melerai saudara Surya yang kemudian pelaku berlari dan sempat mengambil pisau milik orang yang berada di Dusun tersebut lalu korban bersama saudara Reza pergi meninggalkan tempat tersebut sekira pukul 17.30 WIB.

Sa’at berada dijalan Tran Bali Desa Gunung Gare Kecamatan Muaradua Kisam Kabupaten OKU Selatan, korban bertemu pelaku saudara Surya yang saat itu sudah memegang pisau / golok yang telah tercabut dari gagang dan mendekati korban.

“Dilanjut, lalu pelaku langsung menusukan pisau kearah, korban lalu menghindar dan terjatuh kemudian pelaku mengulang kembali menusukan pisau kearah dada sebelah kanan korban”.

Lalu korban memegang mata pisau dengan telapak tangan kiri namun pisau tersebut terlepas dan pelaku menusukan kembali kearah perut / pinggang sebelah kiri korban melihat kejadian tersebut saudara Reza berteriak meminta “ Tolong – Tolong “ mendengar saudara Reza berteriak.

Kemudian pelaku langsung pergi meninggalkan korban kearah jalan setapak mengarah ke desa tanjung beringin dengan berjalan kaki membawa pisau tersebut dan korban langsung dibawa ke puskesmas muaradua kisam.

“Kondisi korban, Luka Berat sasaran kejahatan, fisik / badan, modus operandi, menusuk”.

Kemudian pada hari Jum’at tanggal 12 Mei 2023, sekira pukul 08.00 Wib Anggota Reskrim Polsek Muaradua Kisam mendapat informasi dari informant bahwa diduga pelaku berada di Jakarta.

Selanjutnya dilakukan penyelidikan dan sekira pukul 22.00 WIB, pelaku yang sedang berada di kontrakan beralamat di jalan Gedong Kecamatan Pasar Rebo Jakarta Timur.

Lalu, Anggota Reskrim Polsek Muaradua Kisam langsung menuju ke lokasi dan langsung menangkap pelaku yang bernama San Surya Bin Indarmawan (Alm), selanjutnya pelaku di bawa ke Polsek Muaradua Kisam untuk di lakukan penyidikan.

Sempat melarikan diri ke Jakarta, Surya pelaku penganiayaan kini dibekuk Saat Reskrim Polres OKU Selatan. Dalam tindak pidana penganiayaan sebagaimana di maksud dalam Pasal 351 KUHPidana, Rabu (17/5/2023).

Adapun barang bukti yang didapat,1 ( satu ) helai Jaket warna biru, bertutup kepala warna hitam dibagian dalam bertuliskan merk THE GAND VIL FLIGHT JKT PROJECT, yang ada sobekan dibagian perut / pinggang sebelah kiri bekas senjata tajam, 1 ( satu ) Helai Baju kaos warna biru bertuliskan dibagian depan baju kaos A NOUN PRURAL RARELY yang terdapat sobekan dibagian dada sebelah kanan dan sobekan dibagian perut / pinggang sebelah kiri bekas senjata tajam.(Desti)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini