Indoparlemenews.co Muaradua | Hernila Fitri, S.IP, Koordinator Divisi Pencegahan Parmas dan Humas Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten OKU Selatan, mengadakan sosialisasi tentang pengawasan penyelenggaraan pemilu partisipatif tahun 2023. Acara ini berlangsung di OKU Selatan dan dihadiri oleh Sekretaris Bawaslu dan sejumlah anggota Bawaslu OKU Selatan.

Acara sosialisasi juga dihadiri oleh berbagai tokoh masyarakat, termasuk tokoh agama, tokoh pemuda, tokoh masyarakat, tokoh guru, bujang gadis, dan pemuda. Tujuan utama dari sosialisasi ini adalah untuk mempromosikan partisipasi masyarakat dalam pemilu dan pengawasan pemilu, yang saat ini sedang dalam proses persiapan untuk Pemilu 2024.

Dalam sambutannya, Hernila Fitri menjelaskan bahwa keberhasilan pemilu tidak hanya bergantung pada Bawaslu, tetapi juga memerlukan partisipasi aktif dari masyarakat. Masyarakat diharapkan tidak hanya terlibat dalam pemilihan, tetapi juga dalam pengawasan pemilu untuk memastikan pemilu berjalan dengan jujur dan adil.

Maria, seorang moderator dari Bawaslu, memandu sesi penyampaian materi tentang peningkatan partisipasi dalam pengawasan pemilu. Materi ini mencakup peran Bawaslu dalam pengawasan pemilu dari awal hingga akhir, termasuk pengawasan terhadap data pemilih oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan persyaratan yang diperlukan. Selain itu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) juga akan berperan sebagai pengawas KPU dan Bawaslu dalam pemilu yang berada di pusat atau provinsi.

Tahapan pelaksanaan pemilu, termasuk perencanaan program dan anggaran pemilu, telah dimulai sejak 14 Juni 2022 dan akan berlanjut hingga 14 Juni 2024. Pada 14 Februari, proses pemilihan dan perhitungan suara akan dimulai, dimulai dari pencalonan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) hingga penetapan presiden dan wakil presiden. Ini adalah rangkaian proses yang penting dalam pemilu yang memerlukan pengawasan yang cermat.

Hernila Fitri juga menekankan bahwa pemilu memiliki kerawanan tersendiri yang perlu mendapat pengawasan. Oleh karena itu, partisipasi masyarakat dan keterlibatan dalam penyelenggaraan pemilu sangat penting. Dalam acara ini, disampaikan informasi tentang penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK), serta dokumen dan alat bukti yang diperlukan untuk alasan pemilih yang pindah.

Selanjutnya, Widodo, SE, selaku Kordiv Hukum & Penyelesaian Sengketa Bawaslu, memberikan informasi tentang teknis penyelesaian sengketa dalam proses pemilu 2024. Ia menegaskan bahwa jika ada persoalan terkait pemilu, masyarakat dapat mengkoordinasikannya dengan Bawaslu sesuai dengan dasar hukum UUD No. 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum dan peraturan lainnya.

Acara sosialisasi ini diakhiri dengan sesi tanya jawab, di mana peserta yang dapat menjawab pertanyaan mendapatkan hadiah sebagai penghargaan atas partisipasinya dalam acara tersebut. Semua peserta diharapkan akan lebih memahami pentingnya peran masyarakat dalam pengawasan pemilu dan akan aktif terlibat dalam proses pemilihan untuk menciptakan pemilu yang jujur dan adil.(**)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini