Indoparlemenews.co Muaradua | Setelah hampir satu tahun buron, Adi Putra Jaya (42) warga Dusun 3 Desa Rantau Panjang Kecamatan Buay Rawan OKU Selatan. Dia merupakan tersangka kasus pencabulan dan penggelapan terhadap Bunga (13) anak tirinya sendiri pada tahun 2022 lalu, dan kini diringkus Tim Elang Saka Selabung Satreskrim Mapolres OKU Selatan (17/6) lalu.
Untuk meringkus tersangka, Polisi bahkan harus susah payah, mengingat tersangka sudah pindah domisili di wilayah Kebayoran Lama Jakarta Selatan.
Saat diinterogasi dihadapan Polisi, tersangka Adi yang sempat mengelak dan berbelit-belit akhirnya mengakui perbuatannya. Dia mengaku melakukan perbuatan pencabulan tersebut sebanyak tiga kali, yakni satu kali tmdi tahun 2022 dan dua kali di tahun 2023.
” Semua ku lakukan (pencabulan,red) itu, dirumah kami dewek di Desa Rantau Panjang,” ungkap tersangka Adi dibincangi (19/6).
Dalam pengakuan tersangka juga, dia melakukan perbuatan pencabulan terhadap anak tirinya tersebut karena merasa sakit hati terhadap istrinya. Dia merasa jika istrinya tersebut selingkuh, terhadap pria lain.
“Bini aku ini lah selingkuh, dio ni galak marah-marah terus samo aku. Terus jugo galak ngusir-ngusir aku. Itulah buat aku sakit hati, lampiaskan ke anak,” bebernya.
“Tapi aku idak nyabuli, aku waktu itu cuma ngecek dio lagi tiduk. Bajunyo tebukak, terus aku beneri bae,” ungkapnya mengelak.
Setelah melakukan perbuatan-perbutan tersebut, dia yang mengaku masih sakit hati juga mengakui menyimpan atau mengelapkan beberapa barang-barang milik istrinya tersebut. Diantaranya seperti satu unit sepeda motor, surat surat berharga seperi sertifikat tanah, akte kelahiran, BPKB dan STNK Motor, ijazah, dan surat-surat lainya.
“Yah, aku simpan dan ku bawak kabur ke Jakarta selamo setahun ini,” timpalnya.
Sementara itu, Kapolres OKU Selatan AKBP Indra Arya Yudha SH., SIK., MH, didampingi Kasat Reskrim AKP Biladi Ostin SH., MH dalam rilis perkara menjelaskan jika penangkapan tersangka ini berdasarkan LP/B/144/2022/SPKT/RESOKUS/Polda Sumsel, Tanggal 28 November 2022. Dimana dari tersangka ini terbukti melakukan tindak pidana dua kasus, yakni asusila terhadap anak tirinya sendiri, dan juga penggekapan.
“Dua LP dan untuk pelapornya sendiri adalah istri tersangka sendiri,” jelasnya.
Adapun modus operandi pelaku lanjutnya, yakni pada sekitar bulan desember 2021, korban yang merupakan anak tiri tersangka tidur bersama ibu korban, sedangkan tersangka tidur di kamar belakang.
Pada saat tidur anak korban merasakan payudaranya diremas, sehingga korban terbangun dan melihat tersangka APJ yang melakukan perbuatan tersebut. Saat itu korbam memberontak dan menarik tangannya dari balik baju korban.
perbuatan lain yang dilakukan juga terjadi november 2022 saat malam hari. Pada saat itu korban yang sedang tidur sendirian merasakan ada yang masuk dalam kemaluannya. Korban terbangun dan melihat tersangka APJ bersembunyi dibawah tempat tidur.
“Semua yang tersangka lakukan tersebut, dalam pengakuannya karena merasa sakit hati kepada istrinya. Karena ada permasalahan interen keluarga,” ungkap Indra.
Berdasarkan laporan-laporan yang sudah ada, Indra mengatakan jika tersangka yang merupakan salah satu tenaga honorer di instansi pemerintah tersebut, sulit untuk dilajukan pencarian. Karena setelah kejadian tersebut tersangka sudah melarikan diri.
“Namun dengan barang bukti, saksi, jajaran satreskrim yang terus berupaya melakukan penyelidikan berhasil mendapati keberatan tersangka, yang berada diwilayah yang berada di Jakarta selatan tepatnya di wilayah Kebayoran lama. Kemudian kita ringkus, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya secara hukum,” jelasnya.
Masih kata kapolres, untuk tersangka akan dijerat menggunakan UU no 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak, ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun penjara. Dan juga pasal 372 KUHPidana tentang penggelapan. (Desti)