Indoparlemenews.co Pagar Alam | Polres Pagar Alam berhasil meringkus dua pelaku pembobol rumah milik warga Tanjung Pasai, RT 008, RW 003, Kelurahan Rebah Tinggi, Kecamatan Dempo Utara, Kota Pagar Alam.
Setelah sempat kabur usai melancarkan aksi, PP (35), warga Desa Lubuk Dalam, Kelurahan Lubuk Dalam, Kecamatan Tanjung Sakti Pumi, Kabupaten Lahat dan DT (43), warga Desa Muara Cawang, Kelurahan Muara Cawang, Kecamatan Tanjung Sakti Pumu, Kabupaten Lahat, diringkus petugas Polres Pagar Alam.
Keduanya disergap Team Opsnal Sat Reskrim Polres Pagar Alam saat berada di rumah makan di wilayah Pagar Alam pada Kamis (18/1/2024) sekitar pukul 04.30 WIB.
Kapolres Pagar Alam AKBP Erwin Aras Genda, SIk melalui Waka Polres Kompol Helmi Ardiansah SH MH didampingi Kasat Reskrim AKP Mursal Mahdi, SE, MM didampingi Kasi Humas AKP Mastoni, SH dalam keterangan melalui Press Conference di Mapolres Pagar Alam, Jumat (26/1/2024) mengatakan, korban adalah Hendra (32) yang kesehariannya bekerja sebagai petani.
Aksi kedua pelaku diketahui pada hari Minggu (14/1/2024) sekitar pukul 04.00 WIB, ketika korban kembali ke rumah dari pasar pagi.
Saat tiba di rumah korban melihat kunci gembok rumah sudah rusak dan terdapat barang-barang yang hilang.
Atas kejadian tersebut, korban mendatangi Polres Pagar Alam untuk melaporkan kejadian tersebut.
Usai mendapati laporan tersebut, Team Opsnal Sat Reskrim Polres Pagar Alam melakukan penyelidikan dan mendapat informasi bahwa tersangka akan bergerak kembali ke Pagar Alam.
Kemudian Team Opsnal Sat Reskrim Polres Pagar Alam beserta Kanit Pidum dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Pagar Alam membuntuti kendaraan tersangka.
Pada saat kedua tersangka berhenti di rumah makan untuk makan, tanpa membuang waktu, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka.
Akan tetapi karena salah satu tersangka melakukan perlawanan, petugas terpaksa mengambil tindakan untuk melumpuhkan pelaku.
Usai dilumpuhkan di bagian kaki, tubuh tersangka dibawa ke Polres Pagar Alam untuk ditindaklanjuti.
Dalam penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa dua unit Handphone merk OPPO A 77 S warna biru dan Samsung A70 warna hitam.
Barang bukti lainnya yang diamankan petugas satu unit sepeda motor merk Honda Beat Nopol BK 4387 XAJ warna hitam. (Rozi)