Indoparlemenews.co Pagar Alam | Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPKBP3A) Kota Pagar Alam mengadakan pelatihan Konvensi Hak Anak (KHA). Kegiatan ini berlangsung di aula PPKBP3A Jln. Djazuli Kuris Komplek Perkantoran Gunung Gare Kecamatan Dempo Utara Kota Pagar Alam, Rabu (07/02/2024). Acara ini dihadiri oleh ketua Komisi perlindungan anak Indonesia Pagaralam (KPAID) Asnadi M. Aridi, OPD dan 40 orang siswa/i perwakilan SMP dan SMA yang akan menjadi Forum Konvensi Hak Anak.

Dalam sambutannya kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan Dan Anak, Dian Nopitriani, ST. M.M menyampaikan prihal laporan kegiatan. ” Kota Pagar Alam menjadi Kota Layak Anak Pada Tahun 2021, 2022 dari Kementerian. Diharapkan kedepan akan semakin baik”.

Berdasarkan undang-undang nomor 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak setiap anak berhak memperoleh pelayanan kesehatan dan jaminan sosial sesuai dengan kebutuhan fisik mental spiritual dan sosial ayat 1 setiap anak berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan pribadinya dan tingkat kecerdasannya sesuai dengan minat dan bakatnya.

Mewakili Kepala Dinas PPPKBP3A Sekertaris Dinas PPPKBP3A Dra. Minarni, MKM menuturkan, “Ada 10 HAK yang harus dimiliki anak, beberapa diantaranya, nama anak, Hak mengeluarkan Pendapat, dan beberapa hak lainnya yang harus kita jaga hak-haknya”.

Perlindungan anak dan pemenuhan hak anak menjadi tanggung jawab semua pihak. Sebab anak tidak terpisahkan dari keberlangsungan hidup manusia dan berlangsung sebuah bangsa.

Dalam sambutannya asnadi mengatakan, “Tujuan perlindungan anak untuk menjamin terpenuhinya hak-hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapatkan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, demi terwujudnya anak Indonesia yang berkualitas, berakhlak mulia”.

Konvensi hak anak diadopsi dalam sidang umum PBB tahun 1989. konvensi merupakan perjanjian di antara beberapa negara. Perjanjian ini mengikat secara yuridis dan politis oleh karena itu konferensi merupakan suatu hukum internasional yang disebut instrumen internasional.

“Indonesia menghadapi masalah serius terkait hak dan kesejahteraan anak-anak. Hampir setengah dari anak-anak Indonesia berusia antara 13 dan 18 tahun putus asa sekolah hampir 2,5 juta yang terlibat dalam perburuan anak yang berpotensi berbahaya, dan sekitar 2,5 juta anak Indonesia menjadi korban kekerasan setiap tahun. Lebih dari 80% anak-anak sedang menjalani proses peradilan berakhir di belakang bar dan jumlah yang lebih besar adalah tanpa bantuan hukum”, tutup Asnadi.(fah)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini