Indoparlemenews.co Muaradua | Mat Din (50), warga Dusun I, Desa Pelangki, Kecamatan Muaradua, Kabupaten OKU Selatan harus berurusan dengan aparat berwajib dari Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres OKU Selatan akibat perbuatan cabulnya melakukan persetubuhan terhadap anak dibawah umur.
Kejadian ini sendiri terjadi di warung milik Tersangka (Tsk) saat korban usai belanja makanan ringan di warung milik (tsk) pada Sabtu 7 Januari 2023, sekira Pukul 12.00 Wib.
Ironisnya, Korban sebut saja Melati (15) merupakan tetangga pelaku sendiri, yang rumahnya tak jauh dari rumah korban.
Kapolres OKU Selatan AKBP Indra Arya Yudha, MH, melalui Waka Polres Kompol Ikhsan Hsrul, SH., MH, didampingi Kasat Reskrim AKP Biladi Ostin, SH., MH serta didampingi Kabag OPS, Kompol Hardan, para Kabag serta para Kanit, saat menggelar Konferensi Pers terkait kejadian ini, Selasa (7/2/2023) menyebutkan Konferensi Pers yang digelar adalah ungkap Perkara persetubuhan terhadap anak dengan LPP O6 Januari 2023.
Dimana, pelapor sebagai orang tua korban pencabulan tersebut melapor ke Polres OKU Selatan terhadap anak kandungnya, lalu ditindak lanjuti oleh Reserse Reskrim OKU Selatan.
“Korban ini merupakan tuna rungu dan tidak bisa berbahasa dengan baik. Kejadian bermula saat korban sedang belanja diwarung milik TSK. Usai berbelanja, saat korban hendak pulang dan keluar dari warung, tiba-tiba TSK memegang tangan korban dan menariknya masuk kedalam,” ujarnya.
Kemudian, lanjut Waka, badan korban ditindih oleh TSK sembari menutup mulut dan meremas buah dada korban. Setelah saat itu juga TSK menyetubuhi korban.
“Terbongkarnya kasus ini karena ada yang melihat kejadian itu, lalu saksi menceritakan kepada orang tua korban, kemudian orang tua korban pun langsung melapor ke Kepolisian,” jelasnya.
Waka juga menambahkan, usai kejadian itu korban memang sudah menangis saat hendak menuju pulang kerumah.
“Usai kejadian korban menangis sembari mengadu kepada orang tua korban, ditambah lagi memang sudah diceritakan oleh saksi,” jelasnya.
Atas kejadian ini, ungkapnya, TSK sudah diamankan oleh pihak Kepolisian dan diancam dengan hukuman 15 Tahun penjara dan atau denda sebesar Rp 5 Miliar.
“Adapun untuk Barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan, 1 buah rok panjang motif batik warna coklat, baju lengan panjang warna putih dan jilbab warna hitam,” tandas Waka Polres.(red).