Indoparlemenews.co Muara Enim | Desa Beringin Kecamatan Lubai Kabupaten Muara Enim gelar musyawarah pembangunan desa (Musrenbang-des) Tahun 2025 pada Jum’at (17/01/2024).
Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa atau biasa disingkat dengan Musrenbangdes, merupakan salah satu mekanisme penting dalam sistem perencanaan pembangunan di Indonesia.
Kegiatan ini dilakukan secara rutin setiap tahun dan melibatkan berbagai elemen masyarakat desa, pemerintah desa, serta pemangku kepentingan lainnya.
Musyawarah ini dihadiri oleh Camat yang diwakili oleh Sekretaris Kecamatan Lubai Induk, Pendamping Desa, Kapolsek Rambang Lubai AKP Supriadi Garna SH, MH, Babinsa, Kepala Desa serta Perangkat Desa Beringin, Ketua BPD, PKK , Bidan Desa, RT, Karang Taruna beserta seluruh Kadus Desa Beringin.
Musyawarah dibuka oleh pembawa acara, dan dilanjutkan dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya, acara selanjutnya dibuka dengan pembacaan Do’a dan dilanjutkan dengan kata sambutan dari Pendamping Desa dan dilanjutkan oleh Kepala Desa Beringin, Berri Putra Prabu.
Dalam sambutannya, Kepala Desa Desa Beringin menyampaikan bahwa menyusunan RKP Desa ini harus mencermati RPJM Desa, sehingga program-program yang akan dilaksanakan tahun depan haruslah berdasarkan RPJM Desa Beringin.
Kemudian dilanjutkan dengan sambutan dari Kapolsek dan diteruskan acara usulan menyampaian materi RKP Desa Tahun 2025 – 2026.
Kepala Desa Beringin Berri Putra Prabu,” menegaskan bahwa Sebelum menyepakati RKP Desa tahun 2025, telah dicermati terlebih dahulu program-program yang ada di RPJM Desa tahun sebelumnya dan akhirnya disepakati program-program apa saja yang akan menjadi prioritas dan akan masuk ke dalam RKP Desa Tahun Anggaran 2025 – 2026.
Selain membahas RKP Desa, pada musyawarah ini juga membahas DU RKP Desa untuk tahun 2026.
Selain itu Kepala desa Beringin juga menegaskan agar Prusahaan prusahaan yang ada di lingkungan desa Beringin ini atau pun yang ada di Kecamatan lubai induk ini agar bisa berkontribusi untuk desa beringin dan masyarakat nya.
Setelah pembahasan RKP Desa T.A. 2025 selesai, maka dilakukan penandatanganan berita acara musyawarah oleh Kepala Desa Beringin Ketua BPD Beringin dan wakil masyarakat Desa.
(Darussalam)