Kajari dan Wakil Bupati Ogan Ilir Sepakat Kejar Potensi PAD dari Sektor BPHTB

Indoparlemennews.co – Ogan Ilir | Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir mulai menunjukkan langkah serius dalam mengejar potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang selama ini belum maksimal tergali. Salah satu sektor yang kini menjadi perhatian adalah pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dari dua perusahaan besar yang dinilai masih memiliki kewajiban yang belum terselesaikan.

Upaya tersebut dibahas dalam pertemuan terpadu yang digelar di Ruang Rapat Kejaksaan Negeri Ogan Ilir, Kamis (21/5/2026).

Pertemuan itu dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Ogan Ilir, H. Ardani, S.H., M.H., bersama Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Ilir, Arief Syafrianto, S. H., M.H., Rapat strategis tersebut difokuskan pada penguatan penagihan pajak BPHTB terhadap dua perusahaan besar di Kabupaten Ogan Ilir, yakni PT BSP dan PTPN 1 Regional 7 PG Cintamanis.

Kedua perusahaan itu disebut masih memiliki potensi kewajiban pajak yang hingga kini belum tuntas dibayarkan kepada pemerintah daerah.

Langkah menggandeng Kejaksaan Negeri bukan tanpa alasan. Selain menjalankan fungsi utama sebagai lembaga penegak hukum dan penuntut umum, kejaksaan juga memiliki kewenangan sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN) yang dapat membantu pemerintah daerah dalam penyelesaian persoalan hukum perdata maupun tata usaha negara, termasuk dalam penagihan potensi pajak daerah.

Dalam forum tersebut, Kepala Bapenda Ogan Ilir, Hj. Merry Darmawati, S.Sos., M.Si. memaparkan secara rinci terkait potensi BPHTB yang masih mengambang dari dua perusahaan dimaksud, Pemaparan dilakukan di hadapan jajaran Kejari Ogan Ilir dan unsur pimpinan Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir.

Turut hadir dalam rapat itu Penjabat Sekretaris Daerah Ogan Ilir, Dicky Syailendra, S.Sos., M.Si., Kabag Hukum Imtihana, S.H., M.Si., staf khusus Bupati Ogan Ilir, Kasi Pidsus Kejari Ogan Ilir, Paul Dera Brata Sinulingga, S.H., Kasi Datun Ari Dodi Wijaya, S.H., M.H., Kasi Barang Bukti, Julia Rachman, S.H., serta sejumlah staf Kejaksaan Negeri Ogan Ilir lainnya.

Dalam arahannya, Kajari Ogan Ilir Arief Syafrianto menegaskan pihaknya akan segera melakukan komunikasi dan koordinasi dengan sejumlah pihak terkait guna mempercepat penyelesaian persoalan tersebut. Koordinasi itu antara lain akan melibatkan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) serta pihak perusahaan yang bersangkutan.

Menurutnya, langkah ini penting dilakukan agar potensi penerimaan daerah yang selama ini belum masuk dapat segera dioptimalkan untuk mendukung pembangunan Kabupaten Ogan Ilir.

Sementara itu, Wakil Bupati Ogan Ilir H. Ardani menekankan bahwa peningkatan PAD menjadi salah satu fokus pemerintah daerah di tengah kebutuhan pembangunan yang terus meningkat, Karena itu, seluruh potensi penerimaan daerah harus didorong agar dapat direalisasikan sesuai ketentuan yang berlaku.

Sinergi antara Pemkab Ogan Ilir dan Kejari Ogan Ilir ini dinilai menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah tidak ingin lagi ada potensi pajak daerah yang mengendap tanpa kejelasan. Langkah penagihan yang melibatkan fungsi Jaksa Pengacara Negara pun diharapkan mampu memperkuat posisi pemerintah daerah dalam menuntaskan kewajiban pajak perusahaan secara profesional dan sesuai aturan hukum.(12)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *