Indoparlemenews.co Muaradua | Jajaran Polres OKU Selatan berhasil meringkus dua pengedar Narkoba, pada Jumat (09/06/2023).

Kedua tersangka di bekuk di sebuah rumah di Desa Sulitan Kecamatan Muaradua Kabupaten OKU Selatan.

Para tersangka yang diringkus, yakni  Ruah Alias Eko Gedek (45), warga Desa Rantau Panjang, Kecamatan Buay Rawan, Kabupaten OKU Selatan berhasil diamankan Satres Narkoba, disekitaran Kolam Ikan Sulitan, Kamis Tanggal 08 Juni Sekira Pukul 23.00 Wib.

Sedangkan, tersangka (TSK) ke 2 Damhuri Bin Asri (37), warga Kampung Hati Lingkungan V, Kelurahan Bumi Agung, Kecamatan Muaradua, Kabupaten Selatan, berhasil diamankan Satres Narkoba dirumahnya, Jum’at 09 Juni 2023 Sekira Pukul 03.20 Wib Dini Hari.

Hal tersebut di sampaikan Kapolres OKU Selatan AKBP Indra Arya Yudha, SH., S.IK., MH, didampingi Kasat Narkoba AKP Arfanol Amri, SH, Kasat Intelkam Iptu Andi Bintoro, SH, beserta PJU lainnya, saat menggelar Press Relees, Senin (12/06/2023).

Dijelaskannya, pada Jumat 09 Juni 2023 sekira Pukul 01.15 Wib, Satres Narkoba mendapatkan laporan sesuai dengan LP-A /17 / VI / 2023 / SPKT.SATRESNARKOBA / POLRES OKUS /POLDA SUMSEL Tanggal 09 Juni 2023.

Berdasarkan laporan tersebut di kolam Ikan yang berada di Kelurahan Sulitan, Kecamatan Muaradua, bahwa sering terjadi transaksi narkotika jenis Sabu yang dilakukan oleh tersangka.

Atas dasar informasi tersebut, Satres Narkoba melakukan penangkapan terhadap tersangka, Kemudian saat dilakukan penggeledahan di ditemukan 1 buah botol llastik yang berisi 22 paket lastik klip bening yang berisi kristal-kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu.

“Sebanyak 22 Paket yang berhasil ditemukan ditangan tersangka 1, dari 22 paket itu seberat bruto 3,99 gram, lalu tersangka dan barang bukti langsung diamankan ke Mapolres OKU Selatan,” ucapnya.

Selain barang bukti tersebut, beberapa barang bukti 7 (Tujuh) plastik klip bening yang berisi berisi kristal-kristal putih yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,20 gram
1 (Satu) buah botol plastik yang di balut dengan lakban hitam
1 (Satu) buah tas selempang tanpa merek warna silver,
Uang tunai pecahan sebesar Rp.230.000 (dua ratus tiga puluh ribu rupiah) dengan pecahan 1 (Satu) lembar Rp.100.000 (seratus ribu rupiah) 2 (dua) lembar Rp.50.000 (lima puluh ribu rupiah) 2 (Dua) lembar Rp.10.000 (sepuluh ribu rupiah) 2 (Dua) lembar Rp.5.000 (lima ribu rupiah)

Lebih jauh Kapolres menjelaskan, pihaknya masih melakukan pendalaman, terkait penangkapan dua pengedar narkotika tersebut.

Disinggung pasal yang di kenakan untuk dua tersangka, Kapolres menjelaskan kedua tersangka dikenakan primer pasal 114 Ayat (1) subsider pasal 112 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman 22 tahun penjara,”dengan eaksi ke 2 dengan ancaman yang sama,”pungkasnya.(Desti)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini