Indoparlemenews.co Muaradua | Operasi gemilang yang dipimpin oleh Kapolres OKU Selatan, Lystiono Dwi Nugroho, bersama dengan tim Reskrim, telah berhasil mengungkap dan meringkus pelaku kasus pencurian berani yang terjadi di wilayah ini. Tindakan tegas dan cepat tanggap dari aparat kepolisian ini mengantarkan pada penangkapan Purwanto (34) dan Sartono (31). Buay Sandang Aji, Kamis (07/08/2023).
Kasus pencurian dengan pemberatan ini melibatkan korban Hendi (42), seorang buruh harian lepas dari Kampung Lebak Saat Desa Muka Payang, Kecamatan Cililin, Kabupaten Bandung Barat, provinsi Jakarta Barat. Berkat kerjasama yang sinergis antara unit Reskrim Polsek Buay Sandang Aji dan tim opsional Polres OKU Selatan, kedua tersangka berhasil diamankan pada Kamis, 3 Agustus 2023, sekitar pukul 2 pagi WIB.
Keberanian dan rencana jahat kedua tersangka terungkap saat keduanya merencanakan aksi kriminal pada bulan Juni 2023. Pada pukul 17.00, tersangka Purwanto dan Sartono berkumpul di rumah tersangka, lalu pada tengah malam, pukul 24.00 WIB, keduanya berangkat menggunakan sepeda motor Yamaha Rx King menuju Desa Gunung Terang, Kecamatan Buay Sandang Aji, Kabupaten OKU Selatan.
Di tengah kegelapan malam, keduanya meninggalkan sepeda motor dan berjalan kaki menuju target mereka, sebuah pondok kayu di Pangkal Desa Gunung Terang. Dengan penuh kelicikan, mereka berhasil mengambil dua unit handphone merek Vivo dan satu unit mesin Senso tanpa sepengetahuan korban yang sedang tertidur lelap.
“Saya baru terbangun pagi itu dan mendapati barang-barang berharga saya hilang. Saya merasa takut dan tidak aman di tempat ini,” ujar Hendi, korban dari tindak kejahatan tersebut.
Kanit Reskrim Polsek Buay Sandang Aji dan Kanit Pidum Polres OKU Selatan memimpin tim dalam penyelidikan ini, yang menghasilkan penangkapan tersangka pada dini hari yang gelap. Dalam sebuah langkah berani, aparat berhasil membekuk Purwanto dan Sartono ketika keduanya sedang nongkrong santai di sekolah terdekat.
Kedua pelaku akan dihadapkan pada hukuman pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun. Kapolres OKU Selatan, Lystiono Dwi Nugroho, mengungkapkan kebanggaannya atas kinerja tim Reskrim yang telah berhasil mengungkap kasus ini dan menegaskan komitmen kepolisian dalam memberikan rasa aman dan perlindungan kepada masyarakat.
Dengan berhasilnya penangkapan ini, masyarakat kembali diingatkan untuk tetap waspada terhadap potensi tindak kejahatan dan selalu melaporkan kejadian yang mencurigakan kepada aparat berwenang. Kapolres OKU Selatan juga mengimbau agar warga tidak ragu untuk berkoordinasi dengan kepolisian dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban bersama.(Desti)