Indoparlemenews.co Muaradua | Kasus sodomi anak yang terjadi di salah satu Sekolah Dasar di OKU Selatan pada awal Januari 2023 lalu masuk tahap II, yakni pelimpahan berkas dan terdakwa di Kejaksaan Negeri OKU Selatan dan dinyatakan lengkap (07/02/2023).
Dimana setelah ditahap ini, dalam waktu sekitar satu pekan ke depan berkas dan terdakwa tersebut siap untuk di limpahkan ke persidangan.
Kasus tersebut atas nama terdakwa, S (55) warga Desa Bumi Kawa Kecamatan Lengkiti OKU, yang juga merupakan seorang guru SD berstatus ASN OKU Selatan.
Dimana terdakwa tersebut terlah terbukti melakukan tidak pidana pencabulan terhadap anak yang merupakan salah satu murid di sekolah tersebut.
Kepala Kejaksaan Negeri OKU Selatan Dr. Adi Purnama SH., MH melalui Kasi Intelijen Aci Jaya Saputra SH didampingi Kasi Pidum Kejaksaan Negeri OKU Selatan Rido Dharma Hermando SH., MH mengungkapkan jika terdakwa telah terbukti melanggar UU nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
“Dari hasil penyidikan, terdakwa melakukan tidak pidana pencabulan tersebut (sodom) sebanyak 3 kali. Yakni pertama di kebun jagung, kedua di WC sekolah, dan terakhir di salah satu WC sekolah guru,” ungkapnya.
Lanjutnya, untuk kedok kasus ini akhirnya terbongkar setelah, ada salah satu saksi melihat dan bercerita terkait kecurigaan terhadap guru tersebut. Setelah tersebut, dari hasil visum akhirnya terbukti jika salah satu murid sekolah tersebut mengalami luka disalah satu area vitalnya.
“Adapun modus operandinya sendiri, saat murid tersebut ke ke kamar mandi. Tersangka ini mengikuti korban ke kamar mandi. Kemudian mengurung korban dan melakukan perbuatan sodom tersebut di kamar mandi,” ungkapnya.
Terkait kasus ini dan hasil berkas dan bang bukti yang sudah lengkap, jelas terdakwa melanggar sebagaimana diatur diancam pidana kesatu pasal 82 ayat (2) UU no 17 tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU no 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan seterusnya.
“Ancaman hukumannya yakni kurungan 15 tahun Penjara. Dimana ancaman ini bisa ditambah 1/3 jika terdakwa tersebut orang tua, wali, atau salah satu keluarga,” bebernya.
“Kami Kejaksaan Negeri OKU Selatan ini sangat prihatin terhadap adanya perkara kasus ini. Kita harap dengan dihadirkannya ini, menjadi menjadi contoh agar masyarakat mengetahui dan menjadi contoh agar kasus ini tidak terulang lagi ke depan. Karena masa depan anak-anak ini masih panjang, dan jelas dengan terjadinya kasus ini akan membuat traumatis dan psikis korban menjadi terganggu,” timpalnya. (Desti)