Indoparlemenews.co Jakarta | Untuk pengelolaan Dana Bagi Hasil (DBH) Sumber Daya Alam (SDA) Kabupaten Banyuasin agar tepat sasaran dan tidak menabrak Peraturan Menteri Keuangan (PMK), Penjabat Bupati Banyuasin, H. Hani Syopiar Rustam, SH melakukan koordinasi dan konsultasi dengan Direktorat Dana Transfer Umum Kementerian Keuangan Republilk Indonesia, Jum’at (26/01/2024).
Penyampaian Pj Bupati Banyuasin Hani S Rustam akan maksud dan tujuan yakni untuk mendapatkan informasi penjelasan terkait pengelolaan dana bagi hasil SDA dalam rangka persiapan pergeseran anggaran tahun 2024 agar tidak terjadi kesalahan aturan.
“Upaya ini agar tidak salah dalam perencanaan kegiatan tahun 2024, termasuk pelaporan dalam penggunaan anggaran. Terima kasih atas arahan dan sambutan yang baik kepada kami Pemerintah Kabupaten Banyuasin, ” tutup Hani S. Rustam.
Konsultasi ini disambut oleh Direktur Dana Transfer Umum, Sandy Firdaus, ST., M. Buss. Sandy menyatakan bahwa akhir tahun ini sedang melakukan tahap pembahasan revisi. Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 90 harus hati-hati dalam penggunaannya. “Alhamdulillah tahun 2023 keseimbangan primer sangat positif,” paparnya.
Sandy menambahkan bahwa masih menunggu revisi PMK tahun 2023, agar pengelolaan dana mendasar pada aturan kementerian keuangan dengan lebih terarah. Menteri Keuangan berharap
tujuan uang yang disalurkan ke daerah untuk digunakan sebaik mungkin karena anggaran kita tahun ini akan diarahkan sebagian untuk pilkada serentak.
Treasury Deposit Facility yang selanjutnya disingkat TDF adalah fasilitas yang disediakan oleh bendahara umum negara bagi Pemerintah Daerah untuk menyimpan uang di bendahara umum negara sebagai bentuk penyaluran transfer ke daerah non tunai berupa penyimpanan di Bank Indonesia
Turut hadir Kepala BPKAD Banyuasin, Dra. Yuni Khairani, M. Si dan Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kabupaten Banyuasin, Dr. H. Salni Pajar, S. Ag. M. Hi. (SMSI Banyuasin)