Indoparlemennews.co – OGAN ILIR | Unit IV Tipikor Sat Reskrim Polres Ogan Ilir telah melaksanakan pelimpahan tersangka dan barang bukti terkait kasus tindak pidana korupsi dana desa (Tahap II) ke Kejaksaan Negeri Ogan Ilir.
Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir, AKP Muhammad Ilham, mengungkapkan bahwa tersangka dalam kasus ini adalah mantan Kepala Desa (Kades) Harimau Tandang, Kecamatan Pemulutan Selatan, Kabupaten Ogan Ilir, yakni Saipul yang menjabat pada periode 2016 hingga November 2022.
Kasus ini berawal dari temuan dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) pada tahap I dan tahap II Tahun Anggaran 2022.
“Berdasarkan hasil audit dari Inspektorat Kabupaten Ogan Ilir, ditemukan adanya kerugian negara yang cukup signifikan akibat tindakan korupsi tersebut. Kerugian yang ditimbulkan mencapai Rp 383 juta,” ungkap Ilham.
Proses pelimpahan ini merupakan langkah tindak lanjut setelah penyidikan mendalam oleh Unit IV Tipikor.
Tersangka yang merupakanmantan Kades tersebut diduga melakukan penyelewengan anggaran yang seharusnya digunakan untuk kepentingan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Desa Harimau Tandang. Namun, dana tersebut justru disalahgunakan untuk kepentingan pribadi yakni kampanye dirinya sebagai kades di priode ke dua.
Dalam proses penyidikan, Sat Reskrim Polres Ogan Ilir telah berhasil mengumpulkan barang bukti yang menguatkan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka.
“Barang bukti meliputi dokumen-dokumen terkait pengelolaan Dana Desa serta bukti lainnya yang relevan dengan kasus ini,” katanya.
Saat ini, tersangka telah resmi diserahkan ke pihak Kejaksaan Negeri Ogan Ilir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyerahan itu dilakukan kemarin Senin, 15 Oktober 2024.
Saat di tanya wartawan tersangka mengakui perbuatanya. Ia mengaku uang hasil korupsi itu dipergunakannya untuk dana kampanye priode ke dua saat mencalon kepala desa namun saat itu dirinya tidak kembali terpilih. Selain itu diakuinnya uang hasil korupsi itu digunakannya untuk keperluan sehari-hari.
“Bener kak duit itu untuk keperluan sehari-hari dan untuk dana kampanye saat calon kades tetapi saya saat itu tidak terpilih,”katanya.
Saipul mengaku menyesal atas perbuatannya akan tetapi nasi telah menjadi bubur. Kini ia harus pasrah menjalani hukuman akibat buah perbuatanya.
“Saya mintak maaf kepada keluarga dan masyarakat desa Harimau Tandang atas perbuatan saya,” pintanya.
Selain tersandung kasus korupsi dana desa tersangka juga tengah menjalani kasus lain yakni kasus uang palsu. Perkara tersebut ditangani oleh Keplisian resort Kabupaten Muara Enim.**