Indoparlemenews.co Muaradua | Dalam sebuah operasi yang berhasil, Polres OKU Selatan telah mengungkap peredaran uang palsu yang mengganggu wilayah Banding Agung. Tertangkapnya IY, seorang pengedar uang palsu, memunculkan banyak pertanyaan. (03/10/2023)
Ismail Yusuf berhasil diamankan dengan uang palsu senilai 8,5 juta Rupiah dalam pecahan 100 ribu, 20 ribu, dan 10 ribu Rupiah.
Informasi awal masyarakat memicu penyelidikan ketat oleh tim investigasi. Hasilnya, benar adanya peredaran uang palsu di wilayah Banding Agung.
Menariknya, IY mengakui bahwa uang palsu tersebut dia dapatkan dari Nganjuk, Jawa Timur, dengan nilai awal 10 juta Rupiah. Dia lalu membagi uang palsu ini di Banding Agung, OKU Selatan, dengan modus operandi yang unik.
IY membawa uang palsu ini untuk digunakan dalam transaksi sehari-hari dan belanja, dengan niatan untuk membagi sisa kembaliannya.
Keberhasilan Polres OKU Selatan dalam mengungkap aksi IY terjadi setelah transaksi mencurigakan di Banding Agung.
Uang palsu tersebut digunakan untuk membayar penginapan dan kebutuhan sehari-hari, seperti makan dan minum.
IY sekarang menghadapi ancaman hukuman yang serius sesuai dengan undang-undang mata uang, dengan potensi hukuman 10-15 tahun penjara dan denda 10-50 miliar Rupiah.
Pengakuan IY, seorang warga Belitang BK 10, Kabupaten OKU Timur, tentang peredarannya yang mencapai 10 juta Rupiah dengan berbagai pecahan uang kertas, adalah catatan yang mencengangkan dalam kejadian ini.
(Desti)