PT Madhucon Indonesia Dituntut Rp 10.9 Milyar

Indoparlemenews.co Muba | Majelis hakim Pengadilan Negeri Musi Banyuasin melaksanakan sidang pemeriksaan setempat (sidang lapangan) dalam perkara gugatan perdata terhadap PT Madhucon Indonesia di lokasi tenggelamnya tongkang pengangkut batu bara di Sungai Dawas, Desa Dawas dan Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin, Jumat (26/6/2026).

Sidang lapangan dilakukan untuk mencocokkan kondisi di lapangan dengan fakta-fakta yang diajukan dalam persidangan.

Lokasi yang menjadi objek sengketa merupakan kawasan pengelolaan Lebak Lebung Sungai Dawas yang dikelola oleh penggugat, Maulana Ishak, S.Hut., selaku pemenang lelang pengelolaan sungai.

Dalam gugatan tersebut, penggugat menyatakan bahwa tenggelamnya tongkang pengangkut batu bara pada Desember 2025 mengakibatkan tumpahan sekitar 500 ton batu bara ke Sungai Dawas. Peristiwa itu diduga menyebabkan pencemaran lingkungan, kerusakan ekosistem perairan, kematian ikan, serta kerugian terhadap hak pengelolaan lelang sungai.

Melalui kuasa hukumnya, Dr.Wandi Subroto, S.H.,M.H beserta team penggugat meminta majelis hakim menyatakan PT Madhucon Indonesia telah melakukan perbuatan melawan hukum, menghukum tergugat membayar ganti rugi sebesar Rp10,9 miliar, melakukan pemulihan kondisi sungai, serta memenuhi tuntutan lain sebagaimana tercantum dalam gugatan.

Sementara itu, sidang pemeriksaan setempat merupakan bagian dari proses pembuktian perkara.

Hasil pemeriksaan lapangan akan menjadi salah satu bahan pertimbangan majelis hakim sebelum melanjutkan persidangan dan menjatuhkan putusan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Perkara ini menjadi perhatian karena menyangkut dugaan dampak aktivitas angkutan batu bara terhadap lingkungan serta pengelolaan sumber daya perairan di Kabupaten Musi Banyuasin.

Putusan akhir nantinya akan ditentukan berdasarkan seluruh alat bukti dan fakta yang terungkap selama proses persidangan.(Al).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *