Indoparlemenews.co Sumsel | Publikasi ini merupakan pembaruan (update) dari rangkaian hasil pengembangan investigasi tim media atas dugaan praktik penyalahgunaan izin niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) industri yang sebelumnya telah diberitakan.

Pengembangan dilakukan seiring diterimanya sejumlah keterangan dan bocoran informasi dari berbagai sumber yang dinilai redaksi memiliki nilai penting dan relevan untuk ditelusuri lebih lanjut. Informasi tersebut dipandang layak diungkap ke ruang publik sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial pers, sekaligus menjadi bahan atensi bagi pihak-pihak berwenang dan instansi kompeten guna melakukan penertiban, pendalaman, bahkan penindakan hukum apabila di kemudian hari terbukti terdapat unsur pelanggaran dalam praktik niaga BBM industri dimaksud.

Seperti telah diberitakan sebelum publikasi ini, sejumlah media online di Sumsel dan Jambi pada November 2025 lalu muncul hot news, mengenai adanya dugaan praktik penyalahgunaan izin niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) industri kembali mencuat dan menyeret sejumlah nama perusahaan besar. Setelah sebelumnya mengemuka keterlibatan PT Lautan Dewa Energi (LDE) dan PT Nusantara Bhumi Sriwijaya (NBS) dalam skema izin niaga usaha (INU) fiktif, kini muncul kecurigaan adanya keterlibatan pihak pengguna jasa, termasuk perusahaan tambang PT Lematang Coal Lestari (LCL).

Berdasarkan penelusuran dan keterangan sejumlah narasumber, praktik tersebut disinyalir bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan telah mengarah pada kejahatan terstruktur yang melibatkan penerbit izin, distributor, hingga pihak pengguna BBM industri.

Jika di tinjau dari analisa investigasi, skema Izin Fiktif dan Aliran Keuntungan dari
Diberitakan sebelumnya, PT LDE diduga berperan sebagai penerbit izin niaga fiktif, sementara PT NBS disebut sebagai salah satu perusahaan yang menggunakan izin tersebut untuk mendistribusikan BBM solar industri secara ilegal lintas provinsi.

Seperti dikutip di media online yang telah menerbitkan publikasi serupa sebelum ini, melalui skema tersebut, LDE diduga meraup keuntungan hingga ratusan juta per bulan, hanya dari pungutan atas izin fiktif tanpa aktivitas niaga riil yang sah secara hukum.

Seorang narasumber pebisnis BBM di Sumatera Selatan, yang meminta identitasnya dirahasiakan dan disebut Mr. M, mengungkap bahwa praktik ini sudah lama menjadi “rahasia umum” di kalangan pemain BBM industri. Menurutnya, harga BBM yang ditawarkan NBS kerap jauh di bawah standar pasar, sehingga menimbulkan kecurigaan kuat atas sumber dan legalitas BBM tersebut.

Penangkapan Truk Tangki dan Pengembangan Kasus
Fakta hukum mulai terkuak setelah dua truk tangki milik PT NBS diamankan aparat di wilayah perbatasan Jambi–Palembang saat hendak menuju Pekanbaru. Truk tersebut diduga mengangkut BBM ilegal dan menggunakan dokumen perizinan fiktif.

Ironisnya, pengiriman tersebut disebut-sebut dikawal oleh dua oknum berseragam, yang kini tengah menjalani pemeriksaan di Denpom Jambi. Sementara itu, dua sopir truk tangki PT NBS telah ditahan di Mapolda Jambi.

Informasi internal menyebutkan, penyidik masih terus mendalami jaringan distribusi BBM ilegal ini, termasuk menelusuri kemungkinan adanya perusahaan lain yang turut menggunakan izin fiktif dari LDE.

LCL Disorot, Dugaan Oknum Bermain
Perhatian publik semakin menguat setelah MJ, seorang pebisnis BBM di Sumsel yang mengaku beroperasi secara legal, menyebut PT NBS sebagai pemasok besar (big seller) ke perusahaan-perusahaan berskala nasional, termasuk sektor pertambangan.

“Yang mengherankan, meski truk NBS sudah tertangkap di Jambi, suplai BBM ke salah satu perusahaan tambang di Sumsel diduga masih berjalan,” ungkap MJ, Jumat (10/01/2026).

MJ kemudian menyebut PT Lematang Coal Lestari (LCL) sebagai perusahaan tambang yang patut dicurigai. Alasannya, NBS dinilai mampu menawarkan harga BBM yang sangat rendah dan tidak rasional, jauh di bawah standar harga rata-rata pemasok legal.

Lebih jauh, MJ menduga terdapat oknum internal di LCL yang diduga meloloskan kerja sama tersebut demi keuntungan pribadi berupa fee, dengan mengabaikan kepatuhan hukum dan risiko kerugian negara.

Selain pernyataan Mj yang kontroversial tersebut, tim media juga mendapat kiriman beberapa foto truck tangki ber label PT. NBS yang menurut pengirim foto (minta identitas dirahasiakan) dilokasi area operasional PT. LCL. Pengirim foto menyebutkan bahwa foto diambil saat tangki mengirim suplai BBM solar, pada Januari 2026 ini.

Konfirmasi Resmi ke LCL

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim media yang tergabung dalam PD IWO Prabumulih bersama Aliansi Pewarta Sumsel (APS) telah melayangkan surat konfirmasi resmi kepada manajemen PT LCL pada 24 Januari 2026.

Dalam surat bernomor 033/IWO-PBM/Konfirmasi/I/2026, redaksi mengajukan lima pertanyaan krusial, di antaranya terkait:

hubungan kontraktual LCL–NBS,

pengetahuan manajemen atas kasus hukum NBS,

serta dugaan adanya oknum internal yang bermain demi harga murah dan fee.

Hingga berita ini diturunkan, pihak LCL belum memberikan jawaban resmi atas konfirmasi tersebut.

Tinjauan Hukum dan Ancaman Pidana

Praktik penggunaan izin niaga fiktif BBM industri secara tegas melanggar hukum, di antaranya:

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi,
Pasal 53 huruf b dan c, yang menyatakan:

Setiap orang yang melakukan kegiatan usaha hilir tanpa izin usaha niaga dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2004 jo. PP Nomor 30 Tahun 2009 tentang Kegiatan Usaha Hilir Migas, yang mewajibkan setiap distribusi BBM dilakukan oleh badan usaha pemegang izin sah.

Peraturan BPH Migas, yang menegaskan bahwa distribusi BBM industri tanpa izin sah merupakan pelanggaran serius dan dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana.

Akademisi hukum sumber daya alam Universitas Sriwijaya, Dr. A, menilai skema ini sebagai tindak pidana ekonomi terorganisir.

“Ini bukan sekadar pelanggaran administratif. Ada unsur fraud, penghindaran pajak, dan perusakan tata kelola energi nasional. Aparat harus menelusuri alur dana dan aktor intelektualnya,” ujarnya.

Sorotan IWO Prabumulih

Ketua IWO Prabumulih, Anja Rolanza, menegaskan bahwasanya informasi panas’ ini bagaikan tamparan keras bagi sistem pengawasan energi nasional. Namun kata Anja tujuan publikasi ini pada dasarnya bukannya sebagai ajang tuding menuding, atau menjustifikasi juga vonis terhadap persoalan yang belum bisa dipastikan kebenarannya, tapi alarm keras buat aparat dan publik.

“Kami selaku penggiat media publikasi dengan fungsi kontrol sosial, bertujuan mendorong penyelidikan lebih intens” tutur Anja’.

“Dengan adanya kisah menarik Ini seakan membuka tabir bahwasanya ada dugaan praktik ‘izin berbayar’ yang dicurigai menggerogoti keuangan negara hingga ratusan juta rupiah setiap bulan, kalau kelakuan nakal seperti itu memang ternyata ada, tentunya Negara tidak boleh kalah oleh orang-orang yang berjiwa mafia BBM seperti itu” tegasnya.

Lebih jauh dirinya menegaskan jika rangkaian hasil investigasi yang dipublikasikan ini, diharapkan nya mendapat lirikan bahkan menjadi atensi serius Kementerian ESDM, BPH Migas, dan aparat penegak hukum, guna memastikan penegakan hukum berjalan hingga ke akar, termasuk bila terbukti adanya oknum internal perusahaan pengguna jasa yang turut menikmati keuntungan dari BBM ilegal, tentunya harus dikenakan sanksi sesuai aturan hukum yang berlaku.

Sebagai penutup Ketua IWO menambahkan bahwa pihaknya masih akan terus menggali informasi lanjutan, terutama mencoba mendapatkan klarifikasi resmi dari pihak PT. NBS, untuk menyampaikan hak jawabnya sebagai salah satu pihak nara sumber subjek yang disebutkan dalam pemberitaan ini, untuk perimbangan dalam pemberitaan.

Catatan Redaksi:
Seluruh informasi yang disajikan dalam pemberitaan ini bersumber dari penelusuran jurnalistik, keterangan narasumber, serta dokumentasi pendukung yang masih memerlukan klarifikasi resmi dari pihak-pihak terkait. Redaksi menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan membuka ruang hak jawab bagi seluruh subjek yang disebutkan, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pers. (***)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini