Indoparlemenews.co MURATARA | Profesi jurnalis seringkali mendapat tantangan dalam menjalankan tugasnya di lapangan, situasi yang tidak mengenakkan ini terjadi di perkantoran Pemkab Musi Rawas, di mana tiga wartawan media online saat melaksanakan tugas liputan mengalami pengusiran dan intimidasi oleh seorang oknum Satpol PP yang berjaga di resepsionis Kantor Bupati, Jum’at (14/7/2023).
Andi, salah seorang wartawan online yang berada di lokasi mengungkapkan kronologi kejadian tersebut.
“Awalnya, kami sedang meliput kegiatan wakil bupati di Auditorium Pemkab Musi Rawas. Setelah itu, Saya bersama rekan saya ingin menemui seorang staff bagian umum untuk memperoleh perlengkapan pemberitaan. Namun, kami mendapatkan larangan dari seorang resepsionis,”ungkap Andi.
Andi menirukan perkataan resepsionis yang mengatakan,” Kamu jangan masuk-masuk di sini ya, hanya meliput, jangan keliling.” Kejadian tersebut membuat Deni wartawan online detiksumsel.com mempertanyakan alasan di balik larangan tersebut.
“Saya menanyakan mengapa wartawan dilarang menemui staff bagian umum ? Tanpa basa-basi, oknum Satpol PP bernama Debi, yang terlihat di seragam dinasnya langsung mendorong Deni sambil berkata ‘keluar kau, keluar kau,”jelas Andi seraya menambahkan,
Situasi semakin memanas ketika penjaga resepsionis lainnya turut mengikuti tindakan intimidasi tersebut.
” Kejadian ini sangat disayangkan, karena menghalangi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik yang melibatkan untuk kepentingan umum dapat dituntut pidana dua tahun penjara atau denda sebesar Rp.500 juta (500.000.000) sesuai dengan UU Pers No 40 tahun 1999.Pasal 18 ayat 1, 2 dan 3,”ungkap Andi.e
Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Musi Rawas Jhuan Silitonga saat dimintai komentarnya mengatakan, Dirinya sangat menyesalkan adanya tragedi menghalangi wartawan yang sedang menjalankan tugas peliputan di Kantor Bupati Musi Rawas.
” Seharusnya pegawai yang bertugas tersebut, diberikan pemahaman tentang tata cara menerima tamu yang baik dan fleksibel, apalagi terhadap wartawan yang sedang menjalani tugas peliputan,” ungkap Jhuan.
Lanjut Jhuan mengatakan, Bedakan wartawan yang sedang menjalani tugas peliputan dengan seorang yang hanya ingin bersilahturahmi. apalagi wartawan yang mendapat intimidasi dan kekerasan ini sedang menjalankan fungsi tugasnya, mengejar nara sumber karena ada proyeksi dari redaksi.
” Untuk itu Dirinya meminta kepada pimpinan petugas tersebut untuk melakukan pembenahan dan bimbingan agar peristiwa seperti ini tidak terjadi lagi,” jelas Jhuan seraya menambahkan, Kalau memang tidak ada pembenahan, kejadian serupa akan terulang kembali. Bagaimana mau bersinergi untuk membangun daerah bila hal yang kecil seperti ini belum bisa diatasi,”ucap Jhuan.
Sementara itu, setelah mendengar ada jurnalis media online yang bertugas liputan mendapat perlakuan intimidasi dan pengusiran dari oknum Pol PP di Pemkab Musi Rawas, Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Silampari (Linggau, Mura dan Muratara), Agus Hubya Handoyo, berang. Soalnya, tindakan oknum Pol PP melanggar UU melanggar UU Pers No 40 tahun 1999.Pasal 18 ayat 1, 2 dan 3.
“Jelas melanggar dan melawan hukum, Oknum Pol PP dkk harus ditindak tegas,” tegas Agus sapaan Agus Hubya Handoyo, Sabtu (15/7/2023).
Lanjut dia, bila oknum Pol PP ini tidak diberikan sanksi, tentunya tidak akan memberikan efek jera. Bahkan, bakal terulang lagi kejadian serupa. Tidak itu saja, pimpinan Sat Pol PP Musi Rawas harus bertanggung jawab terhadap anak buahnya, yang berperilaku tidak sopan pada profesi jurnalis. “Kami minta Bupati Mura Hj Ratna Machmud mengevaluasi kinerja pimpinan Satpol PP Musi Rawas, karena dinilai gagal membina anak buahnya,” tegasnya.
Agus juga berharap Aparat Penegak Hukum (APH) mengusut tuntas dan menindak perbuatan oknum Pol PP sesuai Undang Undang Pers. “Bila ada pengaduan ke Polres, kami minta APH segera usut tuntas dan tegakkan keadilan sesuai Undang undang pers,” pungkasnya.
Sekretaris Daerah Kabupaten Musi Rawas, Ir. H Aidil Rusman, MM, belum memberikan tanggapan terkait insiden ini meskipun telah dihubungi melalui pesan WhatsApp. Begitu pula dengan Wakil Bupati Mura, Hj. Suwarti S.IP., yang juga tidak memberikan respon terkait kejadian tersebut.(ril)