IndoparlemenNews.co Ogan Ilir | DPRD Kabupaten Ogan Ilir Gelar Rapat Paripurna VIII Tahun Sidang 2024 Dalam Rangka Pembahasan Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Ogan Ilir Tahun 2025-2045, Bertempat di Gedung Paripurna DPRD Kabupaten Ogan Ilir Komplek Perkantoran Terpadu Tanjung Senai Inderalaya, Rabu (31/7/2024).
Rapat Paripurna DPRD OI Pada Pembicaraan tingkat kedua, yakni Penyampaian laporan Hasil Pembicaraan tingkat kesatu dibacakan juru bicara Panitia khusus Afrizal SH,
Pengambilan Keputusan Rapat Paripurna dengan penandatanganan berita acara persetujuan Raperda RPJPD Ogan Ilir Tahun 2025-2045 oleh Ketua DPRD Ogan Ilir Soeharto bersama Bupati Ogan Ilir yang diwakili oleh wakil Bupati H.Ardani. selanjutnya Pendapat Akhir Bupati yang disampaikan Wakil Bupati Ogan Ilir H Ardani.
Rapat Paripurna DPRD Ogan Ilir dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Ogan Ilir Soeharto HS didampingi Wakil Ketua 1 Wahyudi Maruwan dan Wakil Ketua 2 Ahmad Syafei, dihadiri Wakil Bupati Ogan Ilir H Ardani. Serta Anggota DPRD Ogan Ilir, Forkopimda, Camat Se-Kabupaten Ogan Ilir.
Afrizal SH Selaku juru bicara Pansus menyampaikan Raperda Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Ogan Ilir Tahun 2025-2045, untuk periode selama 20 Tahun harus disesuaikan dengan Pembangunan Jangka Panjang Nasional dan Rencana Tata ruang Wilayah
“Pembahasan RPJPD Kabupaten Ogan Ilir oleh DPRD Ogan Ilir merupakan kewajiban dalam proses sebagai mana yang diatur dalam pasal 37 Peraturan Menteri Dalam Negeri No 86 Tahun 2017, DPRD Memiliki waktu paling lambat dua bulan sejak Raperda RPJPD disampaikan Bupati untuk mendapatkan persetujuan bersama,” kata dia.
Dalam Pendapat Akhir Bupati yang disampaikan Wakil Bupati Ogan Ilir H Ardani ia sangat mengapresiasi Rapat Paripurna VIII DPRD Kabupaten Ogan Ilir tentang Raperda Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Ogan Ilir Tahun 2025-2045,
“Hingga pengambilan keputusan bersama ini dapat kita laksanakan dengan baik tertib dan lancar sehingga dapat mewujudkan pertanggung jawaban yang taat pada peraturan, efisien, efektif dan transparan,”kata dia.**