Indoparlemenews.co MUBA | Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan, Ilham Djaya, Jumat (27/01) bertolak ke Desa Toman Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Musi banyuasin, Sumatera Selatan. Hal ini dilakukan dalam rangka silahturahmi serta peninjauan secara langsung lokasi indikasi geografis tanaman gambir (Gambo).
Pada kunjungan tersebut, Kakanwil Ilham melakukan pertemuan tatap muka dengan masyarakat setempat yang terdiri Sekretaris Camat Babat Toman, Kepala Desa Toman, petani gambir, pengrajin gambo, pengrajin jumputan gambo, tokoh masyarakat, serta Bappeda Muba.
Pada kesempatan itu Kakanwil Ilham juga melihat langsung kondisi perkebunan Gambir, dan juga proses pembuatan jumputan batik Gambo yang dikelola UKM Galeri Surya Gambo mulai proses panen, perebusan, penggilingan, kemudian pres untuk memisahkan getah dari daun, hingga menghasilkan beragam produk yang bernilai.
Galeri Surya Gambo merupakan Usaha Kecil Menengah yang memproduksi batik gambo, getah gambo, pewarna gambo, dan daun gambo langsung dari petani Gambo wilayah setempat.
“Hari ini kami secara langsung meninjau tanaman Gambir yang telah didaftarkan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual sebagai Kekayaan Intelektual Indikasi Geografis Kabupaten Musi Banyuasin”, ungkap Ilham.
Menurut Ilham, tanaman Gambir sebagai Indikasi Geografis karena berdasarkan dokumen pendaftaran tanaman ini memiliki karakteristik khusus, memiliki kualitas yang berbeda dengan gambir yang tumbuh di daerah lain.
“Gambir merupakan tanaman spesifik lokasi di wilayah Kabupaten Musi banyuasin, yang sejak lama diusahakan di wilayah desa Toman Kecamatan Babat Toman. Kondisi alam Desa Toman membuat tanaman gambir memiliki kekhasan dibandingkan dengan gambir daerah lain,” ungkap Ilham
Tanaman Gambir yang ada di Desa Toman Kecamatan Babat Toman ini sangat perlu didaftarkan sebagai kekayaan intelektual untuk perlindungan secara hukum. Hal ini dikatakan Ilham untuk menghindari pengakuan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
“Untuk itulah pemerintah hadir untuk menjaga kelestarian gambir, pengembangan gambir, hingga kesejahteraan petani dan masyarakatnya. Kita berharap setelah mendapat sertifikat kekayaan intelektual, kesejahteraan petani gambir Muba terus meningkat dengan semakin bertambah nilai tanaman tersebut”, harapnya.
Saat ini tanaman Gambir dibudayakan masyarakat Babat Toman sebagai bahan dasar pembuatan motif batik gambo, selain itu setelah tanaman gambir diproses demikian lanjut akan banyak sekali produk yang dihasilkan seperti kopi, teh, permen, hingga menjadi bahan untuk pembuatan sepatu.
Lebih lanjut, Kakanwil Ilham meminta kepada Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin agar terus berupaya menjaga, dilakukan regenerasi, sehingga tanaman gambir akan melahirkan hak ekslusif dan manfaat ekonomi bagi pemegangnya, serta memiliki potensi turut andilnya dalam peningkatan perekonomian daerah dan nasional.
Pada kesempatan itu, Kakanwil Ilham didampingi Kadisdagperin Muba, Azizah mengunjungi Rumah Gambo Muba yang terletak di Jl. Kol. Wahid Udin Kel. Soak Baru Sekayu.
Turut Mendampingi Kakanwil Dalam Kesempatan tersebut, Kepala Lapas Sekayu Ronald Heru Praptama, Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Yenni, Kepala Sub bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Yulkhaidir beserta jajaran Sub Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual.(De2).