Indoparlemenews.co Muaradua | Sebanyak 20 Kepala desa yang tersebar di 10 Kecamatan kabupaten OKU Selatan menyepakati Memorandum Of Understanding (MOU) dengan Kejaksaan Negeri OKU Selatan di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Muaradua OKU Selatan, Selasa (28/3/2023).
Dengan memaparkan satu persatu dana anggaran yang akan di rencanakan di setiap desa, melalui perjanjian dengan Kajari OKU Selatan Perjanjian kerjasama itu terkait bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lainnya bagi pemerintah desa. Penandatanganan dilakukan Kejari OKU Selatan Dr. Adi Purnama, S.H., dengan salah satu perwakilan kepala desa.
Dari 252 desa yang tersebar di 19 kecamatan dalam wilayah kabupaten OKU Selatan, saat ini baru 4 kecamatan yang mengajukan pendampingan melalui DPMPD”,jelas Kajari.
Menurut Kajari, Jaksa Jaga Desa merupakan bentuk kontribusi penegak hukum terhadap pelaksanaan pembangunan, besaran dana desa tentunya membutuhkan pengawalan penegak hukum agar tidak menimbulkan ketakutan bagi para pengguna anggaran.
“Kami ‘welcome’, jika sewaktu-waktu pemerintah desa ingin konsultasi ke kami untuk bersama-sama mengawal pendistribusian dan pemanfaatan dana desa,” ucapnya.
Kajari OKU Selatan menegaskan, perjanjian kerjasama itu bukan hak perlindungan bagi aparatur desa untuk mendapatkan kekebalan hukum, jika terjerat hukum.“Tetapi di sini Kita akan terus bimbing dan kawal dana Desa, agar tidak terjadi salah sasaran dalam alokasi dana desa dan untuk kepala desa agar tidak ada yang terjerat hukum,” tegasnya.
Begitupun jika ada masalah di desa, lanjut Kajari, itu tidak serta merta jaksa melakukan tindakan hukum, namun Inspektorat selaku Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) atau pengawas internal pada institusi lain.“Di sinilah di minta untuk profesional dan jujur mengelola dana desa. Yah, paling tidak kita bina dululah, tapi kalau tidak mau dibina, apa boleh kita binasakan saja,”.
“Sebaliknya, dia menilai dengan adanya koordinasi yang baik kepada Kejaksaan, para kades tidak takut menggunakan anggaran desa.“Jadi jangan ada lagi ketakutan kepala Desa untuk bekerja membangun desanya, yang penting kalian bekerja profesional, jujur mengelola dana desa dan semua anggaran dihabiskan dan itu semua tepat sasaran,”ujar Kajari OKU Selatan.
Kegiatan pemaparan slide kedua para kecamatan dan kades
Desa Sidodadi kecamatan Banding Agung
untuk selanjutnya tanggapan dari Kajari untuk pemaparan yang akan di laksanakan.
“Selanjutnya Kajari mengatakan, ada 20 Kepala Desa yang memaparkan setiap anggaran, pada intinya mungkin sama dengan desa yg lalu, sama isi nya mungkin ada perbedaan di angka saja, pada intinya Dana Desa ini di amanahkan untuk masyarakat desa, dan tentunya yang memikul amanat itu, dan langsung bersentuhan dengan masyarakat yaitu para Kepala Desa, pertama-pertama kita harus alihkan dulu pemikiran yang aneh-aneh tentang koruptip dari kepala desa agar dalam melangkah untuk mengelola anggaran desa ini tidak berfikir untuk menyelewengkan, karena jika melihat indek dari laporan, hampir semua Kepala Desa menyelewengkan, karena semua yang terkait desa dan Kecamatan saya berhubungan langsung dengan PMD ,”ujar Kajari OKU Selatan.
“Tapi memang kebijakan saya, kita perbaiki tapi jika masih ada yang melakukan penyelewangan saya sudah memberi warning kepada media masa untuk publikasi,
untuk seluruh Kepala Desa yang sudah kita panggil dan paparkan, jadi untuk kedepannya semoga bisa di perbaiki lagi .”Ucap Kajari.
“Kita harus menjalani hukum dengan baik, agar tidak terjadi lagi contoh penyelewengan,dan ada perbaikan di OKU Selatan ini”.
Yang turut Hadir menyaksikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat , Selain itu, turut hadir Kasi Datun Hasan Ashari, Kasie Pidsus Julia Rahman.(Desti)