Indoparlemenews.co Banyuasin | Masyarakat Kecamatan Betung Kabupaten Banyuasin mengharapkan PJ Bupati Banyuasin H. Hani Sopiar Rustam, SH untuk segera mengisi jabatan Camat Betung.

Sebelumya, jabatan tersebut diduduki oleh M. Sobir S. Sos, yang telah purna tugas pada 09 November 2023 lalu.

Tentu, kekosongan jabatan Camat Betung yang lebih sebulan ini menjadi keresahan sejumlah warga, khususnya masyarakat di 9 desa yang ada di kecamatan Betung.

Supandi Usman, ketua Forum Kades Kecamatan Betung, mengharapkan kepada PJ Bupati Banyuasin agar segera melantik Camat Betung.

Hal itu, lanjutnya, guna mengontrol kinerja pemerintahan kecamatan agar tertata dengan baik secara administrasi, sehingga roda organisasi dapat berjalan sesuai mekanisme fungsi dan tanggung jawab pada pemerintahan tersebut.

“Kami merasa resah dan terpanggil untuk menyampaikan kepada Pj Bupati Banyuasin H. Hani Sopiar Rustam agar segera melantik Camat Betung. Semua warga mengetahui terjadi kekosongan jabatan camat dari 09 November sampai dengan hari ini.” Katanya, Senin, (18/12/2023).

Tentu, Syapndi menambahkan, Pemda adalah penyelenggara urusan administrasi pemerintahan di daerah dan camat adalah perpanjangan tangan dari Pemda dengan landasan dasar otonomi di suatu daerah yang lebih kecil dari sebuah negara.

“Bertepatan dengan akan terselenggaranya pesta demokrasi pada 14 Februari 2024 ini, maka kami meminta dengan hormat agar Pj Bupati Banyuasin segera melantik Camat Betung yang baru agar tidak terjadi kekosongan jabatan secara struktural, sehingga tidak ada kendala secara administrasi di tingkat kecamatan.” Tandasnya.

Hal senada di sampaikan Ivan Juniarsyah SH Kepala Desa Bukit, dirinya berharap PJ Bupati Banyuasin dapat memilih Camat Betung nanti tentu nya bisa mengayomi dan merangkul kami para kades yang ada di dalam kecamatan Betung, karna camat itu di dalam institusi sama seperti orang tua kami para kades, dan dapat sebagai penengah permasalahan bagi para kepala desa di dalam kecamatan Betung ini.

“Peran dan tugas Camat sebagai mediator, negosiator dituntut harus mampu menyelesaikan masalah di tingkat bawah sehingga melalui kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan pengetahuan, keahlian, keterampilan dan sikap profesional sebagai pejabat publik”, lanjutnya.

Lebih lanjut, Ivan berharap pada camat yang di amanatkan dapat melaksanakan urusan-urusan pemerintahan dan kemasyarakatan dengan dedikasi dan profesionalitas yang dilandasi dengan kepribadian dan etika Pegawai Negeri Sipil (PNS).(SMSI Banyuasin)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here