Indoparlemenews.co Muaradua | Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan merupakan salah satu destinasi wisata di Sumatera Selatan yang memiliki berbagai objek wisata menarik.
Salah satu objek wisata yang paling populer adalah Danau Ranau, yang menawarkan panorama alam yang asli dan tidak tercemar.
Objek wisata ini menjadi semakin menarik dengan hadirnya penginapan Ranau Indah (RI) yang menawarkan pemandangan dan fasilitas berkualitas.
Penginapan Ranau Indah yang berdiri sejak tahun 2010 memiliki fasilitas kolam renang, ruang serbaguna, parkir, kursi, serta water park yang menarik bagi wisatawan yang mengunjungi Danau Ranau.
Namun sayangnya, keberadaan penginapan Ranau Indah membawa masalah tata ruang dan pemanfaatan ruang di Danau Ranau di mana penginapan tersebut terletak.
Penginapan Ranau Indah melanggar aturan tata ruang dan pemanfaatan ruang di Danau Ranau karena tidak memiliki izin yang diperlukan.
Proses penghentian operasi penginapan ini dimulai sejak tahun 2018, tetapi penginapan tersebut tetap berdiri kokoh dan tidak mengindahkan peringatan dari pihak berwenang.
Pada 27 Januari 2023, Mahkamah Agung RI mengeluarkan Keputusan No. 426/K/TUN/2023 tentang Eksekusi Pembongkaran Bangunan yang menugaskan Kementerian ATR/BPN, Balai Sungai Wilayah VIII, Pemerintah Kabupaten OKU Selatan, Kejaksaan, dan Polri untuk melakukan proses pembongkaran Hotel dan Waterpark Ranau Indah.
Alasan pembongkaran ini adalah karena penginapan tersebut melanggar aturan tata ruang dan pemanfaatan ruang di Danau Ranau.
Akibatnya, banyak orang merasa terganggu dengan keberadaan penginapan tersebut dan mendukung keputusan untuk memulai proses pembongkaran.
Kepala Dinas PU A. Farid Effendi, ST., MT menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan upaya sebelumnya dengan mengirimkan surat untuk pembongkaran mandiri dan pengosongan barang yang masih dapat diselamatkan. Namun, karena penginapan tersebut tetap berdiri kokoh dan tak mengindahkan peringatan dari pihak berwenang, proses pembongkaran harus dilakukan. Meskipun telah melalui berbagai proses hukum dan upaya di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), penginapan tersebut tetap tidak mengindahkan keputusan pemerintah.
Menanggapi pembongkaran tersebut, pemilik Ranau Indah (RI), Amril, meminta agar Pemerintah tidak melakukan selektif dalam menindak pelanggaran di danau tersebut. Dia menyatakan bahwa banyak bangunan di danau ini juga melanggar aturan. Namun, banyak orang merasa bahwa tindakan pembongkaran ini perlu dilakukan karena penginapan Ranau Indah menjadi salah satu penghambat pembangunan dan perbaikan infrastruktur dan tata ruang di Danau Ranau.
Setelah melalui proses hukum yang panjang, pembongkaran Hotel RI di OKU Selatan dilakukan pada akhir Januari 2023. Meskipun pemilik Ranau Indah merasa dirugikan dengan keputusan ini, pembongkaran ini diharapkan menjadi contoh bagi kepemilikan properti di Indonesia bahwa peraturan harus diikuti dalam cara memanfaatkan dan mengelola lahan dan bangunan.
Pemerintah tetap berkomitmen untuk menjaga kelestarian Danau Ranau dan memastikan bahwa seluruh bangunan dan fasilitas yang dibangun di area tersebut tidak merusak atau mengganggu lingkungan sekitarnya. (Dest)