Indoparlemenews.co PAGAR ALAM | Pemerintah Kota Pagar Alam dan DPRD berencana akan mengajukan calon Penjabat (Pj) Walikota untuk Kota Pagar Alam pada Juni mendatang. Mengingat masa jabatan Walikota Pagar Alam periode 2018-2023 habis pada September.

Saat dikonfirmasi Sekretaris Daerah Kota Pagar Alam, Syamsul Bahri Burlian mengatakan, ada usulan tiga nama bakal calon penjabat walikota, demikian halnya dengan Pemprov Sumsel yang juga akan mengusulkan tiga nama yang nanti usulan tersebut di ajukan kepada Kementrian Dalam Negeri untuk disahkan.

“Normatifnya sekitar bulan Mei paling lambat Juni akan diusulkan untuk nama -nama bakal Pj Walikota dan ini juga harus di dasari persetujuan bersama dengan DPRD dan Pemprov Sumsel,” ujar dia pada awak media pada Rabu, 15 Maret 2023.

Dijelaskan Syamsul, Untuk kriteria bakal calon walikota Pj Walikota haruslah pegawai negeri sipil berpangkat Eselon II A. Kriterianya harus berpangkat II A, kalau di daerah tingkat II bisa di usulkan Sekda setempat atau jika di Pemrov pejabat setingkat Karo.

“Bisa saja nanti yang akan dipilih untuk menjadi Pj Walikota Pagar Alam bukanlah yang di usulkan, tapi pejabat Kementrian langsung yang akan dilantik,” tambah Samsul Bahri Burlian.

Dimana siapapun yang akan menjabat Pj Walikota Pagar Alam nanti akan mulai bekerja mulai September 2023 hingga selesai Pilkada di 2024 atau jika terjadi keadaan tertentu masa jabatannya dapat di perpanjang . Soal siapa yang akan jadi Pj Walikota itu nanti bisa saja dari nama-nama yang di usulkan atau pejabat Kementrian itu sendiri yang akan dilantik dan Pj Walikota itu nanti akan mulai bekerja setelah habis masa jabatan Walikota saat ini. “Kalau tidak salah 18 September nanti sampai dengan pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024 kelak atau jika terjadi kondisi tertentu jabatan Pj dapat di perpanjang sesuai keadaan Sekda Kota Pagar Alam”pungkasnya (Dian)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini