Indoparlemenews.co Muaradua | Berakhir sudah pelarian Hamka, warga Talang Pancur Kelurahan Pasar Muaradua OKU Selatan.
kasus penikaman terhadap satu keluarga (3 orang) yang merupakan ironisnya tetangganya sendiri, pada oktober tahun 2022 lalu tersebut kini menyerah di hadapan Polisi.
Setelah selama sekitar 5 bulan bersembunyi dan berpindah pindah tempat, jejak pelarian Hamka tetap saja tercium.
“Tersangka ini, sempat bersembunyi pertama disekitar daerah Sumsel, lalu pindah ke Bekasi, kemudian Karawang, dan terakhir di daerah Pasuruan Jawa Timur dibantu jajaran kepolisian setempat, berhasil di ringkus. Tersangka, ditangkap tanpa ada perlawanan,” ungkap Kasat Reskrim Mapolres OKU Selatan AKP Biladi Ostin dalam keterangannya (29/3/2023).
Seperti diketahui sebelumnya, sambung Kasat, jika tersangka Hamka seperti diketahui jadi DPO pihak kepolisian, setelah pernah melakukan tindak pidana penganiayaan cukup berat.
3 orang satu keluarga yang merupakan tetangganya yakni Kemas (41), Hafiz (14), Abdullah, pernah ditikam secara membabi buta saat itu oleh tersangka. Masalah itu terjadi juga cukup sepele, karena mendengar laporan jika anaknya mengadu dibully oleh tetangganya tersebut.
“Saat kejadian itu tersangka yang tersulut emosi, mengambil sebilah pisau di rumahnya,lalu Mendatangi korban. Kemudian terjadi cekcok, dan berujung penusukan pada 3 korban tersebut,” bebernya.
Setelah terjadi peristiwa berdarah tersebut, tersangka langsung melarikan diri dan menjadi DPO pihak Kepolisian.
Untuk tersangka, lanjut Biladi ada dua pasal yang dikenakan pada tersangka. Yakni Pasal 353 dan 351 KUH Pidana yakni merupakan kasus penganiayaan berat dan juga dan juga unsur perencanaan,dengan ancaman pidana penjara sekitar 13 tahun.
Sementara itu tersangka Hamka, mengaku jika kejadian tersebut dilakukan tanpa ada unsur apapun.Dia mengaku melakukan penikaman pada 3 orang satu keluarga tersebut, karena emosi spontan.
“Dak katek apo-apo awalnyo pak. Waktu itu siang hari panas, aku baru bae balek dari pasar. Sampe dirumah baru duduk, anak aku ngadu kalo dio di apo-apoke oleh anak tetanggo itu. Jadi aku marah, ku datangi lah, dan kejadian itu, ” ungkapnya.
Perkara Kedua Masih dengan Kasat Reskrim Polres OKU Selatan AKP Bilaldi Ostin menerangkakan, selanjutnya dalam perkara tindak pidana curanmor, Pada hari senin tanggal 06 Februari 2023 sekira pukul 19.50 wib pada saat korban a.n Irwan Bin Burhan menuju Mushola Taqwa yang berada di Pasar Tengah Kelurahan Pasar Muaradua Kecamatan Muaradua Kabupaten OKU Selatan,”terangnya.
Dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor honda beat warna magenta hitam BG 2284 VO setibanya di Mushola Taqwa, korban memarkirkan kendaraan sepeda motor dengan cara mengunci stang kendaraan
sepeda motor tersebut dan mencabut kontaknya.
“Setelah itu korban masuk kedalam mushola untuk menunaikan ibadah sholat Isya, kemudian
tersangka a.n Geri Purnama BIN Sarnubi bersama Tersangka a.n Reza Aprianysah Bin Haryanto melihat kendaraan tersebut yang
telah terparkir dan di tinggalkan oleh korban,”jelasnya.
Selanjutnya tersangka a.n Geri Purnama BIN Sarnubi turun dari kendaraanya dan mendekati kendaraan sepeda motor milik korban, kemudian tersangka a.n Geri Purnama BIN Sarnubi menggunakan kunci T untuk merusakkan kendaran sepeda motor tersebut.
“Sedangkan Tersangka a.n Reza Apriansyah Bin Haryanto menunggu di atas kendarannya, setelah kendaraan sepeda motor milik korban berhasil hidupkan oleh tersangka a.n Geri Purnama BIN Sarnubi langsung membawa pergi kendaraan milik korban menuju
ke arah Simpang Aji,”ungkap Kasat.
“Lalu kendaran sepeda motor hasil curanmor di jual masih disekitaran OKU Selatan”.
Kedua tersangka spesialis curanmor tersebut kerap sekali melakukan aksinya dalam kasus perkara tindak pidana di wilayah Kabupaten OKU Selatan.
Kemudian Sekira pukul 20.05 wib korban keluar dari mushola dan melihat motor milik korban tidak ada lagi di tempat, atas kejadian tersebut korban melaporkan ke mapolres OKU Selatan.
“Kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukuman 7 tahun penjara”, pungkasnya.(Desti)