Indoparlemenews.co Muaradua | Kapolres OKU Selatan yang diwakili Wakapolres KOMPOL Ikhsan Hasrul, S.H.,M.H., yang didampingi Kasat Narkoba AKP Arfanol Amri, S.H., menggelar Fresrilis kerangka perkara tindak pidanan narkotika sebagaimana dimaksud dalam primer pasal 114 Ayat (1) subsider pasal 112ayat (1) undang-undang no.35 tahun 2009 tentang narkotika, Jum’at (24/2/2023).

Pada hari Rabu tanggal 22 Februari 2023 jam 10:00 Wib anggota Sat Narkoba mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Desa Gunung Megang Kecamatan Kisam Tinggi Kabupaten OKU Selatan ada bandar narkotika jenis sabu yang bernama RRA.

Kemudian sekira pukul 12:50Wib anggota Sat narkoba melakukan penggerebekan di sebuah rumah yang beralamat di Desa gunung Megang Kecamatan Kisam Tinggi Kabupaten OKU Selatan kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa:
1.13 (tiga belas) paket plastik klip bening yang berisi kristal-kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,31 gram.
2. 1 (satu) buah kotak kaleng warna hitam tanpa merk.
3. (satu) buah timbangan digital merk pocket scale.
4. 1 (satu) pipet plastik yang ujungnya telah diruncingkan (skop).
5. 1 (satu) unit handphone merk infinix dengan no. 085609444441 dan IMEI 1:357344841318141, IMEI 2:357344841318158.
6. 2 (dua) ball plastik klip bening kosong.
7. 1 (satu) buah celana pendek warna coklat merk Rhodium.

Adapun 13 (tiga belas) paket plastik bening yang berisi kristal-kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu yang disimpan SDR RRA didalam kotak kaleng warna hitam tanpa merk yang diselipkan di pinggang belakang SDR RRA , dan sdr RRA mengakui bahwa benar barang bukti tersebut adalah miliknya, saat barang bukti tersebut ditemukan dan disaksikan sdr RRA , keluarga RRA, Kades Gunung Megang Kecamatan Kisam Tinggi serta anggota SAT RES Narkoba, saat dilakukan introgasi di TKP sdr RRA menerangkan bahwa narkotika jenis sabu tersebut didapatkan dari SDR Wandra (DPO) yang beralamat di Desa Tenang Kecamatan Kisam Tinggi Kabupaten OKU Selatan.(Desti )

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini