Indoparlemenews, PRABUMULIH | Unit Reskrim Polsek Cambai berhasil mengungkap kasus penggelapan mobil , sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 372 atau 378 KUHPidana.
Terungkapnya kasus penggelapan tersebut setelah Polsek Cambai menerima laporan dari korban Hartoni bin Uslani (38), Petanang ,Islam, petani ,dsun II Ds petanang kec lembak Kab Muara Enim.
Eko muslim Purwanto (40) Jalan Kapten Abdullah Kelurahan Prabu Jaya, Kecamatan Prabumulih Timur tertangkap terlebih dahulu dan sudah ditahan di Polsek Cambai.
Yadi (45) warga Jalan Maulana Hasanuddin, Kecamatan Cipondo, Kota Tanggerang, juga telah ditangkap dan ditahan di Polsek Cambai terus dikembangkan Tim Elang Muara Polsek Cambai.
Hasilnya, satu lagi pelakunya, Kristian Sanjaya (38), warga Perumnas Griya Prabu Estate Blok I No 14 RT 12/ RW 01 Kelurahan Gunung Ibul, Kecamatan Prabumulih Timur berhasil ditangkap Tim Elang Muara.
Kejadian tersebut terjadi pada hari kamis tanggal 01 Desember 2022 sekira pukul 16.30 wib di Ruko Sdr. Asrul jln raya muara sungai kec Cambai.
“Tersangka Kristian Sanjaya (38) merupakan hasil pengembangan kasus penipuan mobil dilaporkan warga Desa Muara Sungai, 2 tersangka yang sudah lebih dahulu ditangkap Eko Muslim (40) dan Yadi (45),” kata Kapolsek Cambai Iptu Wanianto SH, Minggu (12/02/2023).
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp.85.000.000,. ( Delapan Puluh Lima Juta Rupiah ) Dan korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek cambai.
Setelah menerima Laporan dan melakukan olah TKP, kemudian Unit Reskrim Polsek Cambai melakukan penyelidikan keberadaan pelaku.e Mendapatkan informasi keberadaan pelaku. Pada hari Sabtu tanggal 11 Februari 2023 sekira pukul 21.30 wib Berdasarkan informasi di ketahui keberadaan Pelaku Kristian sanjaya berada tempat pelaku berkerja di komplek Pertamina kota Prabumulih.
Kemudian team elang muara bergerak dipimpin oleh Kanit Reskrim AIPDA SAFIK.SH mengamankan pelaku tanpa perlawanan,selanjutnya pelaku dibawa dan diamankan di Polsek cambai untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan.
Penggerebekan itu membuahkan hasil dan akhirnya tersangka yakni Kritian Sanjaya (38) dapat diamankan dan kemudian pelaku dibawa ke Polsek Cambai untuk dilakukan proses lebih lanjut secara hukum.
Barang bukti yang diamankan dari pelaku yakni 1 ( satu lembar kwitansi ) tanda terima uang dan mobil Suzuki carry Bg 8056 DL NOKA: MHYHDC61TKJ106750 NOSIN : K15BT104677.
Dirinya menjelaskan, ke 3 tersangka yaitu KS, EP dan YA dijerat Pasal 372/378 KUHP ancamannya di atas 5 tahun penjara, karena terlibat kasus penipuan mobil, “tersangka sudah kita tangkap dan dijebloskan ke sel tahanan Mapolsek Cambai”, pungkasnya.(*)