Indoparlemenews.co Muara Enim | Bupati Muara Enim, H. Edison, S.H., M.Hum., menunjukkan ketegasannya terhadap pencemaran lingkungan yang diduga dilakukan oleh PT. Anugerah Sawit Langgeng (ASL). Dalam inspeksi mendadak yang digelar Selasa (22/04/2025) di Desa Beringin, Kecamatan Lubai, Bupati secara langsung memergoki indikasi kelalaian fatal dalam pengelolaan limbah brondolan sawit oleh perusahaan tersebut.
Akibat dugaan pencemaran itu, aliran Sungai Muara Danau Gelam hingga ke Sungai Lubai tercemar berat, memicu kematian ribuan ikan dan memunculkan keresahan warga di enam desa. Temuan ini bukan hanya mengejutkan, tetapi juga memicu amarah Bupati yang secara terbuka menyampaikan ultimatum keras kepada manajemen PT. ASL.
“Kalau hasil uji DLH nanti membuktikan bahwa PT. ASL adalah penyebab pencemaran, maka operasional perusahaan ini akan saya hentikan. Dan saya minta aparat penegak hukum turun tangan! Tidak boleh ada ampun bagi pelaku pencemaran lingkungan,” tegas Bupati di hadapan para karyawan perusahaan.
Tak hanya itu, pencemaran ini disebut membahayakan kesehatan ribuan warga di Desa Beringin, Kotabaru, Pagar Gunung, Jiwa Baru, GunungRaja, dan Tanjung Kemala. Pemerintah setempat bergerak cepat, menginstruksikan camat dan aparatur desa untuk mengimbau masyarakat tidak mengonsumsi air sungai maupun ikan-ikan yang sudah mati.
“Saya tidak ingin masyarakat menjadi korban karena keserakahan atau kelalaian korporasi. Warga harus segera dihimbau, dan perusahaan wajib bertanggung jawab penuh,” tegasnya lagi.
Bupati juga menuntut PT. ASL segera melakukan pemulihan menyeluruh terhadap sungai yang tercemar, memberikan kompensasi kepada masyarakat terdampak, serta menyediakan pasokan air bersih secepatnya.
“Jangan bermain-main dengan nyawa dan keselamatan masyarakat. Kami tidak akan ragu untuk mengambil tindakan hukum tegas,” pungkas Bupati Edison, sambil memastikan bahwa pemerintah akan terus mengawal proses hukum dan pemulihan lingkungan hingga tuntas.
Laporan:Darussalam