Indoparlemenews, PRABUMULIH | Surya Sari, 29 tahun, ibu rumah tangga, warga Jalan A Roni RT 02/RW 02 Kelurahan Pasar II, Kecamatan Prabumulih Utara terpaksa berurusan bersama Tim Gurita Polres Prabumulih, Senin, 13 Februari 2023.

Sari ditangkap Tim Gurita Polres Prabumulih, setelah dipanggil dan menjalani pemeriksaan terkait kasus penganiayaan dilaporkan Nurjani, 37 tahun, warga Jalan Tri Sukses RT 20/RW 8 Kelurahan Mabes, Kecamatan Prabumulih Utara.

Dihadapan penyidik, Sari tidak bisa mengelak penganiayaannya terhadap korban terjadi di Pasar Inpres depan BNI KCP Pasar, motif penganiayaannya karena rebutan lapak antara korban dan pelaku, Rabu, 30 November 2023.

Korban didorong pelaku, ditendang dan dipukul. Akibat, kejadian itu korban mengalami luka lecet di sekujur tubuhnya. Dan, aksi itu direkam korban pakai HP. Dan, sempat hendak direbut pelaku.

Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi SIk MH melalui Kasatreskrim, AKP Alita Firman SH MH dikonfirmasi membenarkan kejadian itu. “Iya tersangka SS, sudah kita amankan dan sekarang tengah menjalani pemeriksaan intensif penyidik,” ujarnya.

Jelasnya, pelaku dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Ancamannya, di atas 5 tahun. “Sekarang TSK SS sudah kita tahan, guna memudahkan pemeriksaan,” pungkasnya. (*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here