Indoparlemenews.co BATURAJA | Press Release Polres Ogan Komering Ulu menggelar press rilis di halaman Mapolres OKU Pasca tertangkapnya pelaku Owner Arisan Bodong sistem arisan lelang, yang berhasil diamankan oleh team Resmob singa Ogan Polres Ogan Komering Ulu (OKU), Senin (13/3/2023).

Adapun tersangka yang berhasil diamankan oleh team Singa Ogan Dian Riski Purnama Sari (24) Warga Jalan Jendral A.Yani Kelurahan Sukaraya Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten OKU, beserta Suaminya Rony Berliyando (26) Warga Jalan A.yani Kelurahan Sukaraya Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten OKU.

Dalam press rilisnya,Kapolres OKU AKBP Arif Harsono mengatakan pelaku Dian diamankan team Resmob Singa Ogan di Kabupaten OKU Timur, sedang suaminya diamankan oleh team Resmob Singa Ogan di Bandung.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan percakapan Whatsapp para korban ke tersangka, serta barang bukti uang tunai sebanyak Rp. 165.000.000 (seratus enam puluh lima juta rupiah) 1 (satu) buah buku tabungan Bank Mandiri an Roni dan emas 12 suku, 1 (satu) buah handphone merk OPPO warna hitam 1 (satu) buah buku tabungan bank bca an Dian Rizki Purnama Sari, 1 (satu) lembar surat STNK sepeda motor Honda scoopy No Pol BG 3273 YAP an Suryanti.

” Untuk tersangka dikenakan Pasal 372 KUH Pidana dan atau pasal 378 KUH Pidana 2). Pasal 372 KUH Pidana Jo pasal 55 KUH Pidana dan pasal 56 dengan hukuman penjara selam 4 Tahun penjara, ” jelasnya.

Lanjut Kapolres, tersangka menawarkan arisan milik orang lain untuk di jual dengan cara di lelang dengan member keuntungan 30 % s/d 100 % yang fakta nya orang menjual arisan tersebut fiktif (tidak ada).

Sekira mulai bulan Agustus 2022 sampai 24 Februari 2023 lanjut Kapolres, tersangka melakukan Tindak Pidana Penipuan dan/atau Penggelapan dengan cara membuat lelang arisan di tawarkan melalui postingan whatsapp dan story facebook milik tersangka dengan menjanjikan keuntungan

” Dari setiap slot lelang yang di ikuti 30 % s/d 100 % sehingga para korban sebanyak kurang lebih 100 orang tertarik dan tergoda dengan keuntungan di tawarkan dan ikut mendaftar sebagai anggota arisan lelang. Setelah berjalan uang para korban sudah terkumpul tersangka sebagian memberikan keuntungan yang di janjikan tetapi pokok tidak di kembalikan dengan alasan di ikutkan lelang berikut nya, ” ujar Kapolres.

Masih kata Kapolres, kemudian tanggal 24 Februari 2023 tersangka melarikan diri sehingga para korban baru menyadari bahwa telah menjadi korban penipuan dan mengalami kerugian ditaksir sekira Rp.6.3 M (data sementara yang masih dalam pendalaman penyidik ) dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres OKU.

Untuk aliran Dana sementara yakni;DP mobil brio + Rp.21.000.000,-, menginden mobil Toyota rush Rp 40.000.000,-, membuat usaha toko manisan + Rp. 150.000.000,-. membuat usaha salon Rp. 150.000.000,- untuk menggandakan pembayaran uang arisan + Rp. 35.000.000,- kredit mas Rp.78.000.000,-, sebagian untuk membangun rumah Rp. 100.000.000,- dan sisa nya gunakan kebutuhan sehari. hari dan berfoya-foya selanjutnya para korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres OKU (Red).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini