Indoparlemenews.co Baturaja | Lambannya proses penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana  SP2D oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), menuai kritikan keras dari berbagai pihak. Bahkan hal tersebut berpotensi kearah dugaan pungutan liar (pungli).

Penanganan dalam proses teknis dilakukan pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sedangkan setelah SPP dan SPM diterbitkan dan ditandatangani oleh OPD maka secara formal urusan teknis telah terselesaikan hingga, SPM akan dinyatakan batal bila dalam waktu 3 hari tidak terbit SP2D.

Akibatnya aktivitas keuangan dari para penyedia jasa di Kabupaten OKU terhambat. Hal itu disampaikan oleh beberapa rekanan penyedia jasa yang enggan di sebutkan namanya ketika awak media membincanginya terkait proses penerbitan SP2D pada BPKAD Kab.OKU.Senin (04/12/2023)

Menurut dia, proses penerbitan SP2D dari BPKAD setelah ada surat perintah membayar (SPM) serta berkas lain yang di syarat kan terpenuhi dari organisasi perangkat daerah (OPD) memakan waktu berhari-hari.

”Tidak cukup tiga hari, tetapi sampai makan waktu berminggu Ini jelas menyalahi peraturan sehingga SPM kami dari Dinas OPD yang telah di tanda tangani Kepala Dinas telah habis masa alias tidak berlaku lagi dan harus membuat SPM baru lagi” katanya.

Dia menceritakan, pada saat dirinya menanyakan kepada dinas yang memiliki kegiatan tentang SPM. Dinas tersebut menyatakan sudah membuat SPM serta berkas lainya lengkap dan berkas sudah naik ke BPKAD hari senin tanggal 27 November 2023.

Namun, pada saat dicek ke BPKAD hari jumat tanggal 1 Desember 2023 ternyata belum dapat menerbitkan SP2D. Alasannya SPM mati dan harus membuat ulang dari OPD bersangkutan.

”Jelas ini sangat di sayangkan terjadi, Mestinya BPKAD itu bekerja profesional demi pelayanan prima ,Misalnya sudah ada SPM, terlebih sudah ada surat pernyataan tanggungjawab mutlak yang dibuat oleh kepala Dinas, BPKAD bisa langsung membuat SP2D. karena sebelum proses penerbitan SPM hingga naik ke BPKAD semua berkas sudah melalui proses pemeriksaan panjang pada OPD hingga dinyatakan lengkap, Namun kenyataannya tidak seperti itu,” katanya.

“Ketua GMPD Sumatera Selatan, Muslimin Baijuri yang akrab dipanggil wakLiem , mengatakan hal seperti ini seharusnya tidak terjadi, memang patut diduga hal seperti ini sudah membudaya di saat proses pekerjaan proyek mulai berjalan setiap tahunnya ,hingga mengasumsikan ada ‘permainan’ yang dilakukan BPKAD dalam proses penerbitan SP2D. semoga tidak ada pungli yang lahir dari lambatnya proses administrasi tersebut.” ungkap wak lim

Lambatnya urusan administrasi penerbitan SP2D seakan menjadi celah tumbuhnya dugaan pungli dalam hal memperlancar urusan tersebut.

Ketika awak media mendatangi kantor BPKAD lalu mengisi buku tamu untuk bertemu Kepala dan di persilahkan menunggu sejenak.

“Tunggu dulu yo kak bapak lagi Isoma,jangan kan cuma bertigo wong sepuluh bae aku hadapkan” Cetus salah satu Staff jaga.

Sayangnya hingga berjam menunggu Kepala BPKAD Kab. OKU Setiawan. AK. MM,tidak bisa di konfirmasi dan di temui oleh beberapa awak media ketika kantornya disambangi.(Lina)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini