Baturaja | Aparat Penegak Hukum (APH) diminta untuk segera menindaklanjuti hasil temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK).perwakilan Sumatera Selatan. terhadap sejumlah pengerjaan kegiatan proyek pembangunan di Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu tahun anggaran 2022 yang bermasalah.

Permintaan itu disampaikan, masyarakat penggiat anti korupsi Sumatera Selatan Awalludin Albar, kepada awak media Selasa (03/10/2023).

Awal yang biasa di panggil dengan sapaan sehari-hari wangkik, mengatakan temuan BPK Perwakilan Sumatera Selatan itu yakni pada Dinas PUPR berdasarkan hasil pemeriksaan secara uji petik atas kontrak dan pemeriksaan pekerjaan bersama PPK, Pengawas SKPD, Penyedia Barang dan Jasa, dan Inspektorat serta pengujian kuat tekan beton untuk kualitas pada Laboratorium PT. Sucofindo menunjukkan terdapat kekurangan kualitas pekerjaan sebesar Rp.3.609.866.742,48 , untuk delapan paket proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten OKU, sedangkan temuan serupa juga terdapat pada Dinas Perkim Kabupaten OKU sebesar Rp. 1.747.790.855,48 untuk 6 paket proyek di Dinas Perkim .dan itu juga belum termasuk kekurangan volume serta keterlambatan pekerjaan lainnya.

Hal itu diuraikan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Nomor : 35.B/LHP/XVIII.PLG/05/2023, tanggal 15 Mei 2023, pada dinas PUPR terdiri dari 1.CV.SJ sebesar Rp 656.204.814,85
2.CV.MJB sebesar Rp. 256.200.337,47
3.CV.OL sebesar Rp. 640.288.260,80
4.CV.VAA sebesar Rp. 503.390.130,80
5.CV.AIG sebesar Rp. 85.488.260
6.CV.KS sebesar Rp. 845.310.688,80
7.CV.MP sebesar Rp. 142.820.005,25
8.CV.SM sebesar Rp. 480.164.238,51
Pada Dinas Perkim terdiri dari
1.CV.CA sebesar Rp. 98.826.397,16
2.CV.TP sebesar Rp. 276.441.728
3.CV.MJB sebesar Rp. 522.760.882,91
4.CV.UT sebesar Rp. 329.968.467,96
5.CV.BP sebesar Rp. 454.339.695,88
6.CV.CDB sebesar Rp. 65.453.683,57

Hal tersebut disebabkan oleh Kepala dinas PUPR dan Kepala Dinas Perkim kurang mengawasi pelaksanaan pekerjaan fisik di lingkungan kerjanya, serta masing – masing PPK dan pengawas SKPD kurang cermat dalam memeriksa kualitas pekerjaan perkerasan beton sesuai kontrak.

“Temuannya cukup fantastis dan ini harus ditanggapi dengan serius oleh pihak APH untuk ditindaklanjuti, sebagaimana dalam UU BPK No. 15 Tahun 2004 batas pengembalian kerugian keuangan negara/daerah adalah 60 hari setelah buku LHP di terima,”ujarnya.

Kemudian, pekerjaan pada pembangunan Mall Pelayan Publik (MPP) yang sudah di Cut Off oleh BPK per 11 April 2023 dengan nilai denda keterlambatan sebesar Rp.221.008.221,28, namun kenyataanya di lapangan masih ada pekerjaan yang sedang dikerjakan oleh pekerja hingga per tanggal 12 Juli 2023 meskipun sudah di cut off oleh BPK dan ini ada apa sebenarnya dalam pembangunan tersebut.

“Artinya, ada kerugian keuangan negara/Daerah mencapai miliaran dan ini sudah kami sampaikan laporan pengaduannya yang kami masukan di Kejari OKU tertanggal 20 Juni 2023, agar kedepan ini jangan hanya menjadi catatan saja oleh BPK Perwakilan Sumatera Selatan, tapi harus segera ditindaklanjuti oleh pihak Aparat Penegak Hukum (APH), agar menjadi efek jera bagi instansi terkait maupun pelaksana proyek (rekanan), bahwa jangan main-main dengan uang rakyat, ,”ujarnya

“Kita berharap penegak hukum dapat menindaklanjuti temuan ini, dan BPK harus dapat lebih transparan lagi bila nanti ada temuan-temuan seperti ini untuk di publis ke publik, karena anggaran proyek itu merupakan uang rakyat, dan rakyat juga harus tahu,” tandasnya.

Kasi Pidsus Kejari OKU Yerry Tri Mulyawan,SH. saat di bincangi awak media bersama awal selasa petang di ruangannya mengatakan bahwa terkait masalah ini kita akan ditelaah dulu dan sejauh mana pengembalian kerugian keuangan negara/daerah yang tersebut dalam LHP BPK TA 2022.

“Kita akan pertanyakan kepada OPD, memang sudah ada yang mengembalikan namun sejauh mana pengembalian tersebut di laksanakan sesuai rekomendasi BPK” ujarnya

Saat awak media mencoba untuk konfirmasi ke Dinas PUPR untuk beberapa kali menemui kepala Dinas namun kepala dinas tidak berada di tempat dan sampai melayangkan surat untuk konfirmasi hingga terbitnya berita ini tidak ada balasan.(red).

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here